Aksi Poster Kritik Wapres Gibran, Tiga Aktivis PMII Blitar Diduga Dapat Tekanan, Pemerintah Dikecam

POTRET. Aksi Poster Tiga Aktivis PMII Blitar Diduga Dapat Tekanan, dari beberapa oknum tak dikenal. (Dok. Istimewa/Rangkuman.net) 

NASIONAL, RANGKUMAN – Tiga aktivis mahasiswa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Blitar mendapat sorotan setelah membentangkan poster berisi kritik saat menyambut kedatangan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka. Aksi yang berlangsung pada Rabu (18/6/2025) itu diduga dibalas dengan tindakan represif oleh Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), serta mendapat kecaman dari Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin.

Poster yang dibentangkan bertuliskan kritik keras terhadap Wapres, seperti: “Omon-omon 19 Juta Lapangan Kerja,” “Siapa Percaya Pengangkang Konstitusi,” dan “Dinasti Tak Henti.” Aksi damai ini menuai kontroversi, terutama setelah Wali Kota Blitar menilai tindakan mahasiswa tersebut tidak substansial dan hanya mencari perhatian.

“Saya merasa malu sebagai mantan aktivis. Cara mereka menyampaikan aspirasi tidak elegan dan telah mencoreng nama baik kota Blitar di depan tamu negara,” ujar Syauqul.

Pernyataan tersebut memantik pertanyaan di publik: siapa sesungguhnya yang anti-demokrasi? Mahasiswa yang menyuarakan kritik secara damai, atau pejabat yang tak nyaman dikritik?

Sementara itu, Kapolres Blitar, AKBP Tito Yudho Uly, membantah adanya penangkapan terhadap ketiga mahasiswa tersebut. Ia menyebut pihak kepolisian hanya mengamankan mereka karena mendekat ke lokasi makan siang Wapres di Warung Bu Mamik.

“Tidak ada penangkapan, kami hanya meminta klarifikasi secara baik-baik di lokasi,” katanya, dikutip dari Media Indonesia, Kamis (19/6).

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai insiden ini mencerminkan meningkatnya represi terhadap ruang sipil di Indonesia.

“Tantangan HAM di Indonesia semakin berat. Pemerintah makin gemar menggunakan gaya populisme otoriter dengan retorika nasionalisme yang memecah belah,” ujarnya.

Usman juga mengingatkan bahwa tindakan serupa bukan hanya menyasar mahasiswa, tetapi juga menyerang LSM yang kerap dituduh membawa agenda asing.

Senada, Sekjen PPMI Nasional Ach Zainuddin mengecam tindakan represif terhadap tiga aktivis PMII sebagai bentuk pelanggaran terhadap konstitusi dan prinsip negara demokrasi.

“Kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat diatur dalam UUD 1945 Pasal 28E Ayat (3). Ini hak konstitusional, dan pemerintah harus patuh,” tegasnya.

Zainuddin juga menekankan bahwa represi terhadap aspirasi mahasiswa merupakan bentuk pembungkaman dan praktik otoriter yang mencoreng wajah demokrasi.

“Kami mendesak pemerintah berhenti menekan aktivis dan menjamin ruang demokrasi tetap terbuka,” tutupnya.***


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *