Bang Alief Disorot, Bank Jatim Aman?, Kuasa Hukum Minta Penjelasan Penyidik

POTRET. Kuasa Hukum Bang Alief, Kamarullah (Rangkuman.net)

SUMENEP, RANGKUMAN – Kuasa hukum Bang Alief, Kamarullah, yang juga Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Madani Putra dan Rekan, menyoroti sikap penyidik Polres Sumenep dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan mesin Electronic Data Capture (EDC) yang turut menyeret nama Mohammad Fajar Satria alias Bang Alief.

Menurut Kamarullah, penyidik tampak tidak proporsional dalam menindaklanjuti perkara tersebut. Ia menilai, selama ini fokus penyidikan justru tertuju pada pihak Bang Alief, sementara pihak dari Bank Jatim yang diduga menjadi bagian penting dalam kasus ini, terutama salah satu pegawai bernama Maya Puspita Sari, terkesan belum tersentuh secara serius.

“Kalau mau objektif, seharusnya publik juga tahu sejauh mana langkah penyidik terhadap tersangka utama dari Bank Jatim, yaitu Maya Puspita Sari. Apakah sudah dilakukan proses klarifikasi, penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka secara tuntas? Apakah pernah dilakukan penyitaan aset, penggeledahan rumah, atau pelacakan asetnya?” ujar Kamarullah, Rabu (29/10/2025).

Lebih lanjut, pihaknya juga mempertanyakan perbedaan wajah foto yang mencolok antara surat dan flayer Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Maya Puspita Sari. Menurutnya, hal itu menimbulkan tanda tanya besar mengenai keabsahan dan keseriusan penegakan hukum yang dilakukan penyidik.

“Kenapa foto DPO di surat dan di flayer berbeda begitu mencolok? Ini masalah serius karena menyangkut integritas dan profesionalitas aparat penegak hukum,” tegasnya.

Selain itu, Kamarullah juga menyinggung bahwa hingga saat ini tidak ada tindakan penggeledahan maupun penyitaan aset yang dilakukan terhadap pihak internal Bank Jatim, padahal dalam konstruksi perkara, lembaga tersebut memiliki keterkaitan langsung dalam operasional mesin EDC yang menjadi pokok perkara.

“Pernahkah penyidik Polres Sumenep melakukan penggeledahan atau penyitaan terhadap tubuh Bank Jatim atau oknum pegawainya? Kenapa hanya Bang Alief yang terus dikejar, padahal klien kami ini hanya sebatas nasabah dan mitra dalam penggunaan mesin EDC?” katanya dengan nada heran.

Ia menilai, perbedaan perlakuan antara pihak swasta dan pegawai BUMN sangat mencolok dalam kasus ini.

“Kami melihat adanya ketimpangan perlakuan. Klien kami yang swasta justru diperlakukan keras, sementara pihak dari institusi besar seperti Bank Jatim seolah kebal hukum. Ini yang kami sayangkan,” pungkas Kamarullah.

Kuasa hukum Bang Alief berharap, penegakan hukum dapat dilakukan secara adil, transparan, dan profesional, tanpa pandang bulu, baik terhadap pihak swasta maupun lembaga milik pemerintah.***


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *