SUMENEP, RANGKUMAN — Kuasa Hukum Bang Alief, Kamarullah, mendesak penyidik Polres Sumenep segera mengembalikan uang hasil penyitaan yang dinilai dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.
Menurutnya, uang yang disita bukan hasil kejahatan, melainkan modal usaha dan hak 18 karyawan yang kini kehilangan pekerjaan.
“Kami minta uang itu dikembalikan. Karena penyitaan dilakukan tanpa prosedur yang benar dan membuat usaha klien kami lumpuh total,” tegas Kamarullah, Senin (3/11/2025).
Ia menilai tindakan penyidik dalam kasus dugaan pembobolan mesin EDC senilai Rp23 miliar itu penuh kejanggalan dan tergesa-gesa.
“Mesin EDC tidak bisa dipakai untuk membobol bank. Semua transaksi tercatat di sistem perbankan. Tuduhan itu tidak masuk akal,” ujarnya.
Lapor ke Polda dan Mabes Polri
Tidak tinggal diam, pihak Bang Alief sudah melaporkan dugaan pelaggaran prosedur tersebut ke Polda Jawa Timur dan Mabes Polri.
“Kami berharap aparat bertindak objektif dan memproses laporan ini secara adil. Jangan tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tambahnya.
Kamarullah menegaskan, jika uang hasil penyitaan tidak segera dikembalikan, pihaknya akan mengambil langkah hukum lanjutan.
“Kami akan terus berjuang sampai keadilan benar-benar ditegakkan,” pungkasnya. ***
