Hukrim
Beranda » Blog » Penyitaan Aset Bang Alief Diduga Cacat Hukum, 19 Warga Sumenep Jadi Pengangguran 

Penyitaan Aset Bang Alief Diduga Cacat Hukum, 19 Warga Sumenep Jadi Pengangguran 

POTRET. Fajar Satria dan Kuasa Hukumnya, Kamarullah saat melakukan konferensi pers, di kantor LBH Ahmad Madani Putra dan rekan-rekan (Rangkuman.net) 

SUMENEP, RANGKUMAN, – Dugaan penyitaan tanpa dasar hukum kuat oleh penyidik Tipikor Polres Sumenep berbuntut panjang. Bukan hanya soal pelanggaran prosedur, tapi juga nasib manusia. Sebanyak 19 orang kini kehilangan pekerjaan setelah usaha jasa transfer Bang Alief dipaksa berhenti total.

Kuasa hukum Bang Alief, Kamarullah, menyebut tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik bersama Bank Jatim itu tidak hanya cacat hukum, tetapi juga mencederai rasa keadilan.

“Gara-gara tindakan Polres dan Bank Jatim kemarin, Bang Alief harus menutup operasional. Delapan belas karyawan di-PHK, ditambah Mas Fajar sendiri, total 19 orang kini jadi pengangguran. Ini bukan sekadar perkara hukum, ini tragedi kemanusiaan,” tegas Kamarullah dalam konferensi pers, Selasa (4/11/2025).

Menurutnya, penyidik terlalu terburu-buru menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan kerugian Bank Jatim Cabang Sumenep senilai Rp23 miliar, tanpa bukti kuat dan tanpa surat izin penyitaan dari Pengadilan Negeri sebagaimana diwajibkan KUHAP.

“Penyitaan dilakukan tanpa izin pengadilan. Kalau memang mau menegakkan hukum, harusnya objektif dan profesional. Jangan menyeret pihak luar seperti Bang Alief, sementara aktor utama di internal Bank Jatim justru aman,” ujarnya tajam.

Kamarullah juga menyoroti lambannya tindakan terhadap pihak internal Bank Jatim, termasuk mantan pegawai bernama Maya Puspita Sari, yang disebut-sebut punya peran penting dalam perkara ini.

“Kalau serius mengusut, buka semua yang terjadi di tubuh Bank Jatim. Jangan hanya mengorbankan pihak kecil di luar sistem,” sambungnya.

Kuasa hukum mendesak agar Polres Sumenep dan Bank Jatim bertanggung jawab atas dampak sosial dari penyitaan itu.

“Kalau memang mau menegakkan keadilan, tolong pekerjakan lagi 18 karyawan yang di-PHK. Mereka bukan pelaku, mereka hanya korban. Jangan biarkan Sumenep tambah miskin gara-gara kesalahan penegakan hukum,” ucapnya.

Ia juga meminta agar kasus ini dilimpahkan ke lembaga penegak hukum lain yang lebih independen.

“Kalau Polres Sumenep merasa di bawah tekanan, silakan serahkan ke Polda, Kejati, atau bahkan KPK. Biar semua terang,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, hanya memberikan tanggapan singkat.

“Polres Sumenep sudah sesuai dengan prosedur,” katanya.***

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.