SUMENEP, RANGKUMAN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep.
Tersangka berinisial NLA, yang menjabat sebagai Kabid Perumahan dan Kawasan Permukiman** pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten Sumenep, resmi ditetapkan pada Selasa (4/11/2025) Kemarin.
Penetapan itu tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-149/M.5/Fd.2/11/2025. Dalam keterangannya, Aspidsus Kejati Jatim, Wagiyo, S.H., M.H., menyebut NLA memiliki kewenangan penting dalam proses pencairan dana bantuan BSPS, termasuk menandatangani dan memvalidasi setiap berkas penerima bantuan.
“Dalam praktiknya, tersangka diduga meminta imbalan sebesar Rp100.000 per penerima bantuan agar proses pencairan berjalan lancar. Dari total pungutan tersebut, NLA menerima uang sekitar Rp325 juta yang diserahkan oleh saksi berinisial RP,” ungkap Wagiyo.
Sebagai langkah penyelamatan keuangan negara, penyidik telah menyita uang Rp325 juta dari tangan tersangka dan menempatkannya di Rekening Penampung Lainnya (RPL) Kejati Jatim di Bank BNI.
Saat ini, NLA ditahan selama 20 hari, mulai 4 hingga 23 November 2025, di Cabang Rutan Kelas I Surabaya. Ia diduga berperan bersama empat tersangka lain yang sebelumnya telah lebih dulu ditetapkan, dengan kerugian negara mencapai Rp26,8 miliar.
Kejati Jatim menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini secara profesional, transparan, dan berintegritas, sebagai bentuk komitmen menjaga keuangan negara dari praktik korupsi di daerah.
Kadisperkimhub Sumenep Pilih Bungkam
Sementara itu, Kepala Disperkimhub Sumenep, Yayak Nurwahyudi, memilih bungkam saat dikonfirmasi terkait penetapan tersangka terhadap salah satu Kabid di bawah jajarannya.
Upaya konfirmasi yang dilakukan media ini melalui pesan WhatsApp juga tidak direspons, meski pesan terlihat telah dibaca dengan tanda centang biru.***
