SUMENEP, RANGKUMAN – Kepala Desa Kebunagung, Kecamatan Kota Sumenep, Bustanul Affa, memberikan klarifikasi tegas terkait pemberitaan yang menyebutkan dugaan penyerobotan lahan oleh pemerintah desa.
Dalam keterangannya, Bustanul menegaskan bahwa pemerintah desa tidak mungkin melakukan penyerobotan lahan.
“Logikanya, mana ada pemerintah desa menyerobot lahan? Kami justru menjaga dan mengatur wilayah desa berdasarkan data yang sah,” ujarnya. Saat diwawancarai oleh media. Sabtu (26/04/2025)
Persoalan ini, lanjut Bustanul, berawal dari klaim lahan yang dilakukan oleh dua pihak, yakni Perhutani dan pihak yang mengatasnamakan Panembahan Sumolo.
Perhutani mengklaim berdasarkan peta wilayah tugas mereka, sementara pihak Panembahan Sumolo hanya bermodal gambar satelit dan keterangan turun-temurun tanpa bukti hukum yang jelas.
“Kami di desa bekerja berdasarkan peta desa, peta blok, dan dokumen lengkap yang ada NOP (Nomor Objek Pajak)-nya. Bukan hanya sekadar klaim lisan,” terangnya.
Dalam forum rapat AKD yang melibatkan berbagai instansi, termasuk DL, BPN, DPP, LSM, dan media, Bustanul meminta kepada pihak Perhutani, khususnya Asper (Asisten Perhutani), untuk menunjukkan legal standing yang sah atas klaim bahwa lahan tersebut adalah tanah negara.
“Kami minta kepada pihak Asper atau siapa pun yang mengklaim, tunjukkan legal standing-nya. Jangan hanya berdasarkan peta tugas atau asumsi. Kalau mengklaim lahan itu tanah negara, buktikan dengan dokumen resmi,” tegas pria yang akrab disapa Tanu imi.
Ia juga menyayangkan tindakan sepihak yang dilakukan Perhutani dengan memasang patok-patok di wilayah Kebunagung tanpa adanya koordinasi dengan pemerintah desa.
“BPN saja kalau mau mengembalikan batas lahan, harus berkoordinasi dengan desa. Masa Perhutani seenaknya memasang patok tanpa koordinasi? Ini bukan soal siapa yang kuat, tapi soal siapa yang punya data,” tambahnya.
Bustanul menegaskan bahwa pemerintah desa tidak memiliki kepentingan pribadi atas tanah tersebut.
“Kami hanya menjaga hak-hak garap warga. Tidak ada untung atau rugi bagi pemerintah desa. Yang kami tekankan, setiap klaim harus berbasis data yang sah, bukan hanya klaim sepihak,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan dibeberapa media, jika Perum Perhutani Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Madura Timur resmi melaporkan dugaan penyerobotan kawasan hutan negara di wilayah Desa Kebonagung, Kecamatan Kota Sumenep, ke pihak kepolisian.
Laporan tersebut dilayangkan sejak tahun 2022 dan hingga kini masih dalam proses penanganan oleh Polres Sumenep.
Asisten Perhutani (Asper)/Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (KBKPH) Madura Timur, H. Rifa’i mengungkapkan, bahwa lokasi yang dipermasalahkan masuk dalam petak 48, yang merupakan kawasan hutan negara di bawah pengelolaan Perhutani.
Kawasan tersebut memiliki status sebagai Kawasan Perlindungan Setempat (KPS), yang berfungsi untuk menjaga kelestarian sumber air.
“Dasar kami melakukan pemeriksaan di sana setiap hari karena ada peta kerja. Tapi ternyata di lokasi itu dilakukan aktivitas Galian C,” ujar H. Rifa’i pada wartawan, Selasa (23/4) sore.
Menurut Rifa’i, pelaksana aktivitas Galian C tersebut diduga adalah Kepala Desa Kebonagung, Bustanol Affa.
Upaya pendekatan secara persuasif telah dilakukan sejak lama, bahkan sejak sebelum dirinya menjabat, yakni oleh Asper sebelumnya, Dasirin.
Namun, menurutnya, pendekatan tersebut tak membuahkan hasil, bahkan pihaknya mendapat penolakan dan tantangan dari sang kepala desa.
“Pak Kades beralasan bahwa itu kawasan pemajekan (pengenaan pajak atau penarikan pajak). Tapi kami memiliki bukti kuat bahwa itu hutan negara, termasuk peta kerja dan Berita Acara Tata Batas (BATB), yang disusun bersama unsur pemerintah kabupaten hingga provinsi,” jelasnya.
Akibat tidak adanya titik temu, pihak Perhutani akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Sumenep.
Laporan tersebut diterima, dan Perhutani telah mengantongi dua kali surat perkembangan penyelidikan dari kepolisian.
“Namun sampai hari ini, Galian C di lapangan masih tetap beroperasi. Saya juga pernah mengalami intimidasi langsung dari kepala desa, bahkan hampir dipukul. Untung saya saat itu dikawal penyidik dari Polres,” ungkap Rifa’i.
Ia menambahkan, lokasi Galian C yang dilaporkan berada di area seluas sekitar 2 hektare. Kegiatan tersebut disebut sudah berlangsung sejak tahun 2021, sebelum akhirnya dilaporkan pada 2022.
“Kami juga sudah mengadukan ini ke DPRD Sumenep, dan mereka meminta kami segera bersurat secara resmi. Suratnya dalam waktu dekat akan kami kirimkan,” katanya.
Perhutani menekankan bahwa laporan tersebut bukan ditujukan untuk menjatuhkan seseorang, melainkan menjalankan tugas berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Jika kami diam, justru kami yang bisa disalahkan. Ini hutan milik negara, bukan milik perorangan. Ketika ada perusakan, kami wajib melaporkan,” tegas Rifa’i.***
