Kades Rajun Akui Tak Diundang di Pernikahan Makkiyah yang Masih Berstatus Istri Sah

SUMENEP, RANGKUMAN – Warga Desa Rajun, Kecamatan Pasongsongan, Sumenep, digemparkan oleh kabar pernikahan seorang perempuan bernama Makkiyah yang diduga menikah lagi dengan pria lain saat masih berstatus istri sah dari Achmad Zaini.
Kasus ini memicu sorotan publik karena tidak didahului proses perceraian resmi.
Achmad Zaini, suami Makkiyah, mengungkapkan bahwa dirinya sedang berada di Kalimantan Utara untuk menjemput anak mereka yang sedang sakit ketika menerima kabar mengejutkan tersebut.
Ia sempat mengajak istrinya ikut, namun ditolak dengan alasan menunggu keberangkatan umrah sang kakek, Haji Hasan.
“Sebelum berangkat, saya sudah titipkan ATM dan perhiasan untuk biaya hidupnya lewat bibi saya, tapi tidak diterima. Kata bibi saya, Makkiyah tidak berkenan menemui,” jelas Zaini, Rabu (30/4).
Setibanya di Kalimantan Utara, Zaini jatuh sakit dan harus menjalani perawatan sambil mengurus anak. Dalam kondisi tersebut, ia mendapat kabar bahwa Makkiyah telah menikah dengan pria lain yang juga bernama Hasan—nama yang sama dengan kakek dari pihak perempuan.
Padahal, menurut Zaini, belum ada perceraian secara resmi antara dirinya dan Makkiyah.
Kepala Desa Rajun, Jannatin, membenarkan adanya pernikahan tersebut. Namun ia menegaskan bahwa dirinya tidak diundang atau diberi kabar sebelumnya.
“Iya, benar ada pernikahan itu. Tapi saya tidak diundang dan tidak dikasih tahu. Saya tahunya belakangan,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (30/4).
Terkait langkah dari pihak desa, Jannatin enggan memberikan keterangan lebih jauh. Ia menyarankan agar pihak media datang langsung untuk mendapatkan penjelasan yang lebih lengkap.
“Kalau ingin tahu lebih jauh, silakan datang langsung. Biar lebih jelas,” ucapnya.
Kasus ini memunculkan pertanyaan di masyarakat terkait aspek hukum dan sosial, karena status perkawinan Makkiyah yang belum resmi berakhir secara hukum.***

Tinggalkan Komentar