SUMENEP, RANGKUMAN – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep menegaskan bahwa pembentukan Koperasi Merah Putih di setiap desa harus terbebas dari praktik nepotisme dan kepentingan pribadi.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala DPMD Sumenep, Anwar Syahroni Yusuf, merujuk pada Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025.
Regulasi tersebut melarang pengurus dan pengawas koperasi memiliki hubungan keluarga dengan perangkat desa atau antar sesama pengurus.
“Pengurus koperasi tidak boleh diisi oleh ‘orang dalam’. Harus bebas dari ikatan darah maupun hubungan semenda dengan perangkat desa atau antar pengurus lainnya,” tegas Anwar, Jumat (16/5/2025).
Ia menekankan pentingnya profesionalisme dan transparansi dalam pengelolaan koperasi. Menurutnya, keberadaan Koperasi Merah Putih harus menjadi motor penggerak ekonomi desa, bukan sekadar formalitas administratif.
“Kalau sejak awal struktur koperasi sudah diwarnai konflik kepentingan, sulit mencapai tujuan pemberdayaan ekonomi masyarakat,” ujarnya.
Anwar menjelaskan bahwa meski kepala desa menjabat sebagai ketua pengawas secara ex-officio, pemilihan dua anggota pengawas lainnya serta seluruh pengurus koperasi harus melalui musyawarah desa yang demokratis.
Selain bebas dari nepotisme, calon pengurus maupun pengawas juga wajib memenuhi kriteria tertentu, seperti memiliki pengetahuan tentang koperasi, jiwa kewirausahaan, serta rekam jejak yang bersih dari kasus hukum, khususnya yang berkaitan dengan keuangan.
“Jabatan pengurus harus diisi oleh orang yang kompeten dan berdedikasi, bukan sekadar karena kedekatan dengan kepala desa,” tambahnya.
Anwar juga menyoroti pentingnya keterlibatan perempuan dalam struktur koperasi sebagai wujud kesetaraan dan inklusivitas.
Ia menegaskan bahwa Koperasi Merah Putih merupakan program strategis nasional yang menjadi perhatian langsung Presiden RI dan kementerian terkait. Oleh karena itu, pelaksanaannya harus dilakukan dengan serius dan sesuai pedoman.
DPMD Sumenep bersama tim dari OPD terkait akan terus melakukan monitoring agar pembentukan koperasi desa berjalan sesuai aturan.
“Jika dari awal sudah sarat kepentingan keluarga, koperasi akan sulit berkembang. Kita ingin koperasi desa menjadi lembaga ekonomi yang mandiri, transparan, dan benar-benar bermanfaat bagi warga,” pungkas Anwar.***
