Maling Ayam di Semenep di Denda 500 Juta Atau Hukuman Penjara 7 Tahun


SUMENEP, RANGKUMAN – Dua pria asal Kecamatan Kota Sumenep terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun atau denda maksimal Rp500 juta setelah diduga mencuri lima ekor ayam milik warga di Dusun Giring Barat, Desa Giring, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep.

Kedua terduga pelaku diamankan warga sesaat setelah kepergok mengambil ayam dari kandang milik korban pada Minggu 26/7/2026 petang.

Baca Juga : Kekeringan Ekstrem dan Krisis Air Bersih Melanda Desa Prancak

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, melalui Kapolsek Manding AKP Fathorrahman, menyampaikan bahwa pihaknya menerima laporan warga sekitar pukul 19.00 WIB usai kedua pelaku ditangkap massa.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, personel Polsek Manding langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengamankan kedua terduga pelaku, meminta keterangan saksi, serta melakukan tindakan penyelidikan sesuai prosedur,” ujar Kapolsek Manding melalui rilis resmi Humas Polresta Sumenep, Senin 27/7/2026.

Baca Juga : Sejumlah Figur Mulai Muncul Menjelang Pilkades 2027 di Sumenep

Aksi pencurian tersebut bermula sekitar pukul 18.00 WIB. Saat keluarga korban, Suparto (52), sedang mandi, mereka mendengar kegaduhan tak biasa dari arah kandang ayam.

Saat keluar untuk memeriksa situasi, keluarga korban melihat dua pria sedang membawa lima ekor ayam milik Suparto. Istri korban langsung berteriak meminta tolong.

Teriakan tersebut memancing kedatangan warga sekitar yang dengan cepat mengepung dan menangkap kedua pelaku sebelum diserahkan ke Polsek Manding.

“Dua pria yang diamankan berinisial P.H. dan D.K. Keduanya merupakan warga Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep,” jelasnya.

Setelah menerima penyerahan pelaku, polisi melakukan olah TKP, mencatat keterangan saksi, mengamankan barang bukti, serta membawa kedua terduga pelaku ke Mapolsek Manding untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hingga kini, penyidik masih melengkapi alat bukti untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

Baca Juga : Prabowo Tunjuk Sudaryono Gantikan Kepala BGN

Atas perbuatannya, penyidik menjerat kedua terduga pelaku dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan (termasuk pencurian ternak).

Berdasarkan aturan dalam KUHP baru tersebut, ancaman hukuman maksimalnya adalah pidana penjara tujuh tahun atau denda kategori V, yang nilainya mencapai Rp500 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 79 ayat (1).

“Polresta Sumenep mengimbau masyarakat untuk terus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta mempercayakan penanganan pidana kepada aparat penegak hukum,” pungkas rilis tersebut.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *