Ekobis Hukrim
Beranda » Blog » Kuasa Hukum Bang Alief Desak Penegakan Hukum Transparan dalam Kasus EDC Bank Jatim

Kuasa Hukum Bang Alief Desak Penegakan Hukum Transparan dalam Kasus EDC Bank Jatim

POTRET. Kuasa Hukum Bang Alief, Saat Konferensi Pers Di Kantor LBH Achmad Madani Putra &Rekan, (Dok. Rangkuman.net) 

SUMENEP, RANGKUMAN – Kasus dugaan penyalahgunaan mesin Electronic Data Capture (EDC) yang melibatkan kerja sama antara Bank Jatim Cabang Sumenep dan Bang Alief kembali mencuat ke publik. Hal ini menyusul langkah aparat kepolisian yang melakukan penggeledahan terhadap sejumlah aset milik pihak Bang Alief pada Jumat, 24 Oktober 2025.

Kuasa hukum Bang Alief, Kamarullah dari LBH Achmad Madani Putra & Rekan, meminta agar proses hukum dalam kasus ini dikawal dengan objektif dan proporsional.

“Klien kami, Fajar Satria, sudah lama menjalankan usaha jasa transfer sebelum menjalin kerja sama resmi dengan Bank Jatim pada tahun 2019. Kami berharap proses ini tidak menimbulkan kesalahpahaman publik dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (25/10/2025).

Kamarullah menjelaskan bahwa kerja sama antara Bang Alief dan Bank Jatim dilakukan secara resmi, ditandai dengan penyerahan mesin EDC oleh pihak bank yang diwakili karyawannya, Maya Puspitasari, pada April 2019.

“Kerja sama ini sudah berjalan beberapa tahun dengan sistem yang jelas. Karena itu, kami berharap penyelidikan dilakukan secara transparan agar tidak ada pihak yang dirugikan,” tambahnya.

Ia juga menegaskan, selama tiga tahun pertama kerja sama berjalan, tidak pernah ada laporan kerugian ataupun indikasi pelanggaran dari pihak manapun. Karena itu, menurutnya, penting bagi penyidik untuk menelusuri fakta secara menyeluruh agar semua pihak mendapatkan keadilan.

Sementara itu, Satreskrim Polres Sumenep menyatakan bahwa langkah penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan fasilitas mesin EDC yang digunakan dalam sistem kerja sama kedua lembaga keuangan tersebut.

Dalam penggeledahan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai sebesar Rp657 juta, logam mulia seberat 5,7 kilogram, dua unit sepeda motor, serta satu unit ruko di Jalan Trunojoyo, Sumenep, yang kini telah disegel.

Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdiyanto, menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil untuk menindaklanjuti laporan adanya indikasi praktik yang berpotensi menimbulkan kerugian pada pihak bank.

“Kami masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan lanjutan untuk memastikan kebenaran fakta di lapangan,” katanya, Jumat (24/10/2025).

Kasus dugaan penyalahgunaan mesin EDC ini pertama kali mencuat pada 2022, setelah Bank Jatim melaporkan adanya potensi kerugian hingga puluhan miliar rupiah. Hingga kini, proses hukum masih terus bergulir di bawah koordinasi Polres Sumenep.

Masyarakat berharap agar penyelidikan dilakukan secara transparan dan adil, mengingat kedua lembaga keuangan tersebut memiliki peran penting dalam mendukung aktivitas ekonomi dan layanan keuangan masyarakat di Kabupaten Sumenep.***

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.