Hukrim
Beranda » Blog » Sulit Dikonfirmasi, Manajemen BNI Cabang Pamekasan Dinilai Tertutup terhadap Wartawan

Sulit Dikonfirmasi, Manajemen BNI Cabang Pamekasan Dinilai Tertutup terhadap Wartawan

SUMENEP, RANGKUMAN – Upaya konfirmasi yang dilakukan sejumlah wartawan, termasuk jurnalis MaduraPost, kepada manajemen Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Pamekasan, Jawa Timur, terkait persoalan yang menimpa seorang nasabah bernama Firda, warga Kabupaten Sumenep, hingga kini belum membuahkan hasil.

Kesulitan memperoleh klarifikasi tersebut dirasakan langsung oleh beberapa wartawan yang berupaya menjalankan prinsip pemberitaan berimbang. Berbagai jalur komunikasi telah ditempuh, mulai dari pengiriman pesan singkat hingga panggilan telepon, namun tidak satu pun mendapatkan respons resmi dari pihak BNI Cabang Pamekasan.

Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya di kalangan jurnalis, terlebih ketika akses komunikasi dengan pihak terkait diduga mengalami hambatan tanpa penjelasan yang jelas. Situasi ini dinilai mengganggu kerja jurnalistik, khususnya dalam memenuhi prinsip konfirmasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pers.

Salah satu upaya konfirmasi dilakukan dengan menghubungi pejabat BNI Pamekasan bernama **Silvia Putri Ningrum** melalui aplikasi WhatsApp. Pada awalnya, pesan wartawan terkirim dengan tanda dua centang yang menandakan pesan telah diterima. Namun, ketika dilakukan panggilan telepon lanjutan, sambungan tidak pernah terhubung.

Pesan WhatsApp berikutnya bahkan hanya menunjukkan satu tanda centang, seolah tidak lagi terkirim. Kondisi tersebut berlangsung selama beberapa hari tanpa adanya penjelasan ataupun tanggapan dari pihak bersangkutan.

Hingga berita ini diturunkan, manajemen BNI Cabang Pamekasan belum memberikan klarifikasi resmi terkait kendala komunikasi tersebut maupun substansi persoalan yang sedang dikonfirmasi.

Redaksi MaduraPost menilai, sikap tertutup terhadap upaya konfirmasi berpotensi menimbulkan persepsi negatif di ruang publik. Terlebih, BNI merupakan lembaga perbankan milik negara yang semestinya menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, serta keterbukaan informasi publik.

Meski demikian, Redaksi menegaskan bahwa ruang hak jawab tetap terbuka bagi pihak BNI Cabang Pamekasan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sebelumnya diberitakan, persoalan teknis maupun nonteknis masih kerap menjadi kendala bagi masyarakat kecil dalam mengakses pembiayaan perumahan melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Pengalaman tersebut dialami Firda, warga Desa Kolor, Kabupaten Sumenep.

Pengajuan KPR Firda melalui Bank BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Prenduan sempat dinyatakan lolos pada sejumlah tahapan awal. Namun, pengajuan tersebut justru berujung penolakan ketika masuk ke level manajemen BNI Cabang Pamekasan.

Pemilik Perumahan Bukit Damai, Nanda Wirya Laksana, menjelaskan bahwa sejak awal proses pengajuan berjalan lancar. Tim pemasaran, analis kredit, hingga penyelia bank disebut telah memberikan sinyal positif atas pengajuan KPR tersebut.

Bahkan, pihak perbankan sempat meminta pengembang untuk mempercepat progres pembangunan rumah agar akad kredit dapat segera dilaksanakan.

“Sejak awal kami mendapat sinyal positif. Dari sales sampai analis dan penyelia menyatakan tidak ada masalah. Kami bahkan diminta mengebut pembangunan supaya akad bisa segera digelar,” ujar Wirya, Jumat (8/1/2026).

Namun, situasi berubah ketika rumah hampir rampung dibangun. Pengajuan KPR Firda secara mendadak ditolak oleh manajemen BNI Cabang Pamekasan tanpa disertai penjelasan teknis yang rinci, baik kepada pihak pengembang maupun kepada pemohon kredit.

Menurut Wirya, keputusan tersebut sangat disesalkan karena Firda dan keluarganya telah menaruh harapan besar. Mereka bahkan rutin mendatangi lokasi Perumahan Bukit Damai—proyek yang dikembangkan PT Linggarjati Trijaya Indah—untuk memantau perkembangan pembangunan rumah.

“Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Semua prosedur yang diminta bank sudah kami penuhi. Namun di tahap akhir justru muncul keputusan yang memupus harapan konsumen,” tegasnya.

Penolakan tersebut berdampak langsung pada kondisi psikologis Firda dan keluarganya. Kekecewaan mendalam dirasakan setelah sebelumnya mereka meyakini akan segera memiliki rumah sendiri.***

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.