Berita Hukrim
Beranda » Blog » BRI Sumenep Didesak Kembalikan Dana Pensiun

BRI Sumenep Didesak Kembalikan Dana Pensiun

Keluarga korban bersama tim kuasa hukum saat mendatangi kantor BRI Sumenep. Namun mereka pulang dengan kecewa lantaran tak ditemui oleh Pimpinan Cabang BRI Sumenep.

SUMENEP, rangkuman.net – Keluarga Abdul Hamid bersama tim kuasa hukumnya mendatangi Kantor BRI Cabang Sumenep pada Rabu, 10 Juni 2026. Kedatangan mereka mendesak BRI setempat untuk mengembalikan dana pensiun yang selama ini dipotong dalam kasus dugaan kredit menggunakan SK pensiun miliknya

Mereka juga meminta BRI menghentikan pemotongan dana pensiun yang hingga kini masih berlangsung, meski perkara tersebut sedang diproses di Pengadilan Negeri Sumenep.

Pantauan di lokasi, kedatangan keluarga korban sempat diwarnai ketegangan setelah mereka gagal menemui Pimpinan Cabang BRI Sumenep, Ali Topan, yang tidak berada di kantor. Perdebatan pun terjadi antara kuasa hukum korban dan salah seorang pegawai bank sebelum akhirnya pihak keluarga diterima oleh perwakilan BRI.

Kuasa hukum Abdul Hamid, Kamarullah, mengatakan pihaknya menuntut pengembalian seluruh dana yang telah dipotong selama enam tahun terakhir serta penghentian potongan mulai bulan depan.

“Korban meminta seluruh uang yang dipotong selama enam tahun dikembalikan. Kami juga berharap bulan depan tidak ada lagi pemotongan. Saat ini BRI menjanjikan akan memberikan jawaban dalam waktu satu minggu,” ujarnya.

Menurut Kamarullah, korban masih mengalami pemotongan dana pensiun hingga bulan ini sehingga keluarga berharap penyelesaian dapat dilakukan tanpa harus menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“Jika BRI tetap acuh dan tak bertanggung jawab, maka jangan salahkan kami jika kembali datang,” tegasnya, Senin, 11 Juni 2026.

Menanggapi tuntutan tersebut, Perwakilan Divisi Risiko BRI Cabang Sumenep, Rully Agusta, menyatakan pihaknya akan menyampaikan aspirasi keluarga korban kepada pimpinan cabang karena tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan.

“Nanti kami sampaikan kepada pimpinan, karena tidak punya kewenangan,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pimpinan Cabang BRI Sumenep terkait tuntutan tersebut.

Sementara itu, persidangan kasus dugaan kredit menggunakan SK pensiun milik Abdul Hamid terus bergulir. Terdakwa Novia Arvianti, mantan teller BRI, telah memasuki tahap tuntutan dengan tuntutan pidana penjara selama empat tahun.

Keluarga korban dan kuasa hukum berharap pengungkapan perkara tidak berhenti pada satu terdakwa, melainkan mampu mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam proses kredit yang merugikan korban. (ZIE/RED)

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.