SUMENEP, Rangkuman.net – Keputusan efisiensi anggaran yang diambil Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep pasca terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) 1/2025 menuai kritik dari Komisi III DPRD Sumenep.
Ketua Komisi III DPRD Sumenep, M. Muhri, menegaskan bahwa pemangkasan anggaran yang berdampak langsung pada kepentingan masyarakat tidak bisa dilakukan tanpa pembahasan bersama.
“Kami bukan menentang Inpres, tapi harus ada keterlibatan legislatif dalam pembahasannya. Tidak bisa serta-merta memangkas anggaran tanpa koordinasi,” ujar Muhri, didampingi Sekretaris Komisi III DPRD Sumenep, Wiwid Harjo Yudanto, Senin (12/3).
Salah satu yang disorot DPRD adalah pemangkasan anggaran perjalanan dinas (Perdin), yang dinilai dilakukan secara mendadak tanpa mekanisme yang jelas.
“Harusnya ada diskusi dulu, bukan sekadar keputusan sepihak. Ini seperti dipaksakan,” tegas Muhri.
Sekretaris Komisi III, Wiwid Harjo Yudanto, juga mempertanyakan kewenangan eksekutif dalam menentukan pemangkasan tanpa melibatkan legislatif.
“Sejak kapan eksekutif mengatur anggaran tanpa melalui proses bersama? Ini bukan sekadar efisiensi, tapi soal mekanisme yang harus dijalankan,” kata Wiwid.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumenep, Akhmadi Yasid, meminta Pemkab segera mengadakan pertemuan dengan legislatif, terutama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), untuk membahas implikasi dari kebijakan ini.
“Sudah lebih dari sebulan sejak Inpres diterbitkan, tapi belum ada pembahasan apa pun. Ini perlu transparansi,” kata Yasid.
Sebelumnya, Sekkab Sumenep Edy Rasiyadi menyampaikan kebijakan pemangkasan anggaran yang juga berdampak pada kegiatan kedewanan. Namun, kebijakan ini justru memicu perdebatan karena dinilai tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku.***
