Alvi Maulana Terancam Hukuman Mati Usai Mutilasi Pacar di Mojokerto

NASIONAL, RANGKUMAN – Kasus mutilasi sadis yang dilakukan Alvi Maulana (24) terhadap pacarnya berinisial TAS (25) terus bergulir. Pemuda asal Dusun Aek Paing Tengah, Labuhanbatu, Sumatera Utara itu dijerat pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati.
Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto, menegaskan bahwa Alvi dipersangkakan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
“Artinya, dia (Alvi) merencanakan pembunuhan ini. Ancamannya minimal penjara seumur hidup, maksimal pidana mati, tergantung putusan hakim nanti,” kata Ihram, Dikutip Rangkuman dari DetikNews, Selasa (09/09)
Alvi ditangkap oleh Satreskrim Polres Mojokerto yang dipimpin AKP Fauzy Pratama pada Minggu (7/9) dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB. Penangkapan dilakukan di sebuah kos di Jalan Raya Lidah Wetan, Kelurahan Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya, tempat Alvi tinggal bersama korban.
Dari hasil penyelidikan, Alvi dan TAS telah menjalin hubungan asmara selama sekitar lima tahun, meski belum menikah secara resmi maupun siri.
Perbuatan keji Alvi terungkap setelah jasad korban ditemukan oleh seorang warga bernama Suliswanto di Dusun Pacet Selatan, Mojokerto, pada Sabtu (6/9). Saat mencari rumput, saksi kaget mendapati potongan tubuh manusia yang kemudian diketahui adalah milik TAS.
Polisi memastikan Alvi memutilasi tubuh pacarnya hingga menjadi ratusan potongan sebelum membuang sebagian jasad di Pacet, Mojokerto, dan menyimpan sisanya di kos.***

Tinggalkan Komentar