Berita Pemerintahan
Beranda » Blog » BRI Sumenep Diminta Tepati Janji, Keluarga Abdul Hamid Beri Tenggat hingga Jumat

BRI Sumenep Diminta Tepati Janji, Keluarga Abdul Hamid Beri Tenggat hingga Jumat

SUMENEP, rangkuman.net – Keluarga Abdul Hamid (76) kembali mendatangi Kantor Cabang BRI Sumenep, Selasa kemarin, 4 Agustus 2026, untuk menagih realisasi hasil mediasi terkait pengembalian Surat Keputusan (SK) pensiun dan sisa dana yang masih diblokir.

Didampingi kuasa hukumnya, Kamarullah, keluarga mempertanyakan komitmen BRI setelah hampir sebulan sejak mediasi bersama BRI Cabang Sumenep dan BRI Kantor Wilayah Surabaya belum membuahkan kepastian.

“Kami hanya meminta kejelasan kapan SK dikembalikan dan kapan sisa uang yang dipending di rekening korban diserahkan. BRI menyampaikan prosesnya masih menunggu berita acara ke Kanwil hingga kantor pusat dan dijanjikan selesai pekan ini,” kata Kamarullah, Rabu, 5 Agustus 2026.

Dalam pertemuan tersebut, lanjut dia, BRI Cabang Sumenep meminta waktu hingga Jumat mendatang, 7 Agustus 2026 untuk menuntaskan administrasi. Bahkan, apabila proses selesai lebih cepat, keluarga dijanjikan dipanggil pada Kamis besok.

Sebelum dialog berlangsung, sempat terjadi adu mulut antara kuasa hukum keluarga dengan petugas keamanan karena Pimpinan BRI Cabang Sumenep, Ali Topan, belum berada di kantor. Situasi yang memanas membuat aparat kepolisian dan TNI datang melakukan pengamanan. Sekitar dua jam kemudian, Ali Topan hadir dan menggelar pertemuan tertutup dengan keluarga di lantai dua kantor BRI.

Kamarullah menjelaskan, keluarga baru menagih pengembalian SK setelah perkara kredit fiktif berkekuatan hukum tetap menyusul terdakwa Novia Arvianti tidak mengajukan banding. Namun, BRI saat itu meminta waktu karena keputusan harus melalui kantor wilayah dan kantor pusat.

“BRI berjanji menindaklanjuti pada akhir Juli. Karena belum ada realisasi, awal Agustus ini kami datang lagi untuk menagih komitmen tersebut,” ujarnya.

Selain menuntut pengembalian SK pensiun, dana yang diblokir, dan penghentian pemotongan gaji pensiun Abdul Hamid, pihak keluarga juga menyiapkan gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi atas kerugian yang dialami selama hampir tujuh tahun.

“Yang penting SK kembali, uang yang diblokir diserahkan, dan pemotongan pensiun dihentikan. Itu yang sudah disepakati. Kami tidak mau tahu apakah kewenangannya di cabang, wilayah atau pusat,” tegas Kamarullah.

Ia menambahkan, apabila hingga batas waktu yang dijanjikan komitmen tersebut kembali tidak dipenuhi, keluarga akan menduduki Kantor Cabang BRI Sumenep sebagai bentuk protes.

Terkait dugaan keterlibatan Account Officer Moh. Ridwan dan Pimpinan BRIGUNA BRI Sumenep, Desy Kusumyanti, Kamarullah menyebut keduanya hanya diperiksa sebagai saksi dalam perkara kredit fiktif yang menjerat mantan teller BRI, Novia Arvianti.

Menurutnya, fakta persidangan menunjukkan dana pinjaman sebesar Rp182 juta yang menggunakan SK pensiun Abdul Hamid mengalir kepada Novia Arvianti, sementara proses administrasi lainnya dinilai berjalan sesuai prosedur.

Hingga berita ini diterbitkan, Pimpinan BRI Cabang Sumenep, Ali Topan, belum memberikan keterangan kepada wartawan.

Sebelumnya, ia menyatakan BRI menghormati proses hukum dan akan mengembalikan SK pensiun sesuai putusan pengadilan maupun hasil mediasi yang difasilitasi Kejaksaan Negeri Sumenep, dengan tetap mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG). (Ali)

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.