Camat Pasongsongan Tekankan Kewajiban Transparansi Dana Desa, Respons Polemik di Desa Rajun

SUMENEP, RANGKUMAN – Camat Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, Fariz Aulia Utomo menegaskan bahwa setiap pemerintah desa wajib menampilkan informasi terkait penggunaan anggaran secara terbuka kepada publik, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pernyataan ini disampaikan menyusul sorotan tajam masyarakat terhadap Pemerintah Desa Rajun yang dinilai tertutup dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Menurut Fariz, berdasarkan ketentuan, dua jenis informasi keuangan desa wajib dipampang di papan informasi setiap balai desa, yakni Realisasi APBDes Tahun Anggaran (TA) 2024 dan APBDes TA 2025 yang merupakan anggaran berjalan.
“Setiap desa wajib menyajikan informasi realisasi dan rencana anggaran. Untuk realisasi DD dan ADD TA 2025 itu baru bisa dipublikasikan awal tahun 2026, karena masih menunggu proses tutup buku di akhir Desember 2025,” jelas Fariz, Rabu (24/7/2025).
Penegasan ini muncul di tengah kritik keras terhadap Desa Rajun yang disebut belum menampilkan satu pun papan informasi mengenai penggunaan dana desa.
Aktivis muda asal desa setempat, Asroful Maghfur, menyebut ketertutupan itu sebagai bentuk pengingkaran terhadap prinsip transparansi yang menjadi dasar utama tata kelola desa.
“Ini alarm keras. Pemerintah desa seolah menutup mata terhadap hak masyarakat untuk tahu. Ketertutupan ini rawan disalahgunakan,” kata Asroful yang mendesak Inspektorat Kabupaten Sumenep turun tangan melakukan investigasi menyeluruh.
Menanggapi desakan itu, Camat Fariz Aulia Utomo tidak tinggal diam. Ia menyatakan bahwa pihak kecamatan secara berkala melakukan monitoring dan pembinaan kepada seluruh desa di wilayahnya, termasuk dalam aspek keterbukaan informasi.
“Kami terus dorong dan ingatkan desa agar taat asas dan transparan. Papan informasi itu bukan hanya formalitas, tapi bagian dari akuntabilitas,” tegasnya.
Fariz juga mengingatkan bahwa regulasi seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan dasar hukum yang tidak bisa diabaikan.
Ia meminta seluruh desa di Pasongsongan menjadikan transparansi sebagai komitmen bersama, bukan sekadar kewajiban administratif.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Rajun, Jannatin, belum memberikan klarifikasi resmi. Saat dihubungi, ia memilih untuk tidak memberikan keterangan melalui telepon dan meminta wartawan menemuinya langsung.
Fenomena ini menjadi pengingat bahwa transparansi bukanlah pilihan, melainkan keharusan dalam membangun pemerintahan desa yang bersih dan dipercaya warganya.***

Tinggalkan Komentar