Developer Desak BSN Evaluasi Pimpinan KC Surabaya

PAMEKASAN, rangkuman.net – Sengketa antara PT Linggarjati Trijaya Indah dengan Bank Syariah Nasional (BSN) memasuki babak baru.
Setelah mengkritisi proses appraisal proyek Perumahan Bukit Damai, kini pihak developer mendesak manajemen BSN melakukan evaluasi terhadap Pimpinan KC BSN Surabaya, Munawar Solihin.
Direktur PT Linggarjati Trijaya Indah, Nanda Wirya Laksana, menilai penjelasan yang pernah disampaikan pihak BSN kepada publik belum menjawab substansi persoalan yang dipersoalkan developer. Bahkan, hingga kini, menurutnya, belum ada klarifikasi lanjutan sebagaimana yang sebelumnya dijanjikan.
“Sebagai lembaga keuangan milik negara, kami berharap BSN mengedepankan akuntabilitas dan keterbukaan. Masyarakat maupun mitra usaha berhak memperoleh penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Wirya kepada wartawan, Rabu, Agustus 2026.
Wirya mengatakan persoalan yang dipersoalkan bukan semata-mata menyangkut proses pembiayaan, melainkan juga menyangkut komunikasi dan konsistensi informasi yang disampaikan kepada publik. Ia mengklaim terdapat perbedaan antara penjelasan yang disampaikan pihak BSN dengan dokumen serta proses yang dialami pihaknya.
Menurutnya, sebagai bank yang mengusung prinsip syariah, BSN seharusnya menjadikan nilai kejujuran, amanah, dan profesionalisme sebagai pedoman dalam setiap pelayanan, termasuk saat memberikan penjelasan kepada masyarakat.
“Kami tidak ingin persoalan ini terus berlarut. Yang kami harapkan hanya penjelasan yang jelas sehingga semua pihak memperoleh kepastian,” katanya.
Wirya juga meminta manajemen BSN melakukan evaluasi terhadap pejabat yang menangani persoalan tersebut apabila dinilai tidak mampu membangun komunikasi yang baik dengan mitra usaha maupun publik.
Sebelumnya, Pimpinan KC BSN Surabaya, Munawar Solihin, menyampaikan akan melakukan check and recheck terkait keluhan developer mengenai proses appraisal proyek Perumahan Bukit Damai. Namun hingga Rabu (5/8), belum ada penjelasan lanjutan yang disampaikan.
Redaksi telah berupaya menghubungi Munawar Solihin maupun Pimpinan KCP BSN Pamekasan, Krisno Pradiatmoko, untuk memperoleh tanggapan. Namun hingga berita ini diterbitkan, keduanya belum memberikan respons.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab kepada pihak BSN apabila ingin menyampaikan klarifikasi atau penjelasan atas pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (ALI)

Tinggalkan Komentar