Diduga Ada Kejanggalan, Dana BUMDes Lebeng Timur Cair Tanpa Sepengetahuan Direktur

SUMENEP, RANGKUMAN – Pecairan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Lebeng Timur, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menuai tanda tanya besar.
Pasalnya, Direktur BUMDes setempat, Safraji, mengaku sama sekali tidak pernah mengetahui proses pencairan dana ratusan juta rupiah yang sudah berlangsung dua tahap.
Safraji menuturkan, dirinya diangkat sebagai Direktur BUMDes berdasarkan SK resmi Kepala Desa. Namun, ironisnya, setiap kali dana BUMDes dicairkan, dirinya tidak pernah dilibatkan, bahkan baru tahu setelah menerima notifikasi dari bank.
“Pertama kali dana cair tanggal 21 Juli 2025, sekitar Rp51 juta. Saya kaget karena tidak pernah merasa menandatangani atau mengajukan pencairan. Waktu itu saya langsung hubungi pihak Bank BPRS Pasongsongan untuk konfirmasi,” ungkap Safraji, Sabtu (16/8/2025).
Namun bukannya mendapat kejelasan, Safraji justru ditanya balik oleh pihak bank soal statusnya.
“Saya malah ditanya, apakah saya perangkat desa atau bukan. Saya jawab saya Direktur BUMDes sesuai SK,” tegasnya.
Pencairan tahap kedua pada 12 Agustus 2025, senilai kurang lebih Rp76 juta, semakin membuat Safraji curiga. Kebetulan saat itu dirinya melihat mobil bendahara desa berada di Bank BPRS Pasongsongan.
“Karena merasa tidak dilibatkan, saya langsung buat status WhatsApp, BPRS tidak profesional. Setelah itu, istri kepala desa menelpon saya, menyuruh datang ke bank untuk melakukan pencairan, padahal sesuai notifikasi, dana sudah cair,” bebernya.
Ia menduga, tanda tangannya bisa saja dipalsukan untuk proses pencairan.
“Saya tidak tahu, apakah tanda tangan saya ditiru untuk membuat surat kuasa atau bagaimana. Tapi yang jelas, dua kali pencairan itu murni tanpa sepengetahuan saya. Saya hanya berharap ada koordinasi yang baik, apalagi kepala desa itu masih keluarga saya, tapi terhadap saya kurang transparan,” tegasnya dengan nada kecewa.
Sementara itu, Kepala BPRS Cabang Pasongsongan, Ahdan Islami, menegaskan bahwa pencairan dana BUMDes mustahil dilakukan tanpa tanda tangan sah dari pengurus terkait.
“Tidak mungkin cair kalau tidak ada tanda tangan Direktur dan Bendahara BUMDes. Kalau ada yang begitu, berarti slip penarikannya dipalsukan. Kami akan klarifikasi dan telpon ulang bendaharanya,” jelas Ahdan.
Ia menambahkan, pencairan dana BUMDes tidak bisa sembarangan karena harus melalui mekanisme resmi.
“Harus ada rekomendasi dari DPMD dan Kecamatan. Kalau tidak ada itu, dana tidak bisa cair. Tugas kami hanya mencairkan kalau semua syarat sudah lengkap. Bank tidak mendapat apa-apa dari proses itu,” pungkasnya.
Hingga kini, kasus pencairan dana BUMDes Lebeng Timur senilai lebih dari Rp127 juta tersebut masih menjadi sorotan. Dugaan pemalsuan tanda tangan dan kurangnya transparansi internal menjadi titik kritis yang perlu diusut lebih lanjut.***

Tinggalkan Komentar