Eks Kapolres Ngada Jadi Tersangka Kasus Pencabulan dan Penyalahgunaan Narkoba

SUMENEP, RANGKUMAN – Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak di bawah umur serta penyalahgunaan narkotika.
Penetapan ini diumumkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, pada Kamis, 13 Maret 2025.
“Tersangka diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur serta persetubuhan tanpa ikatan sah,” ujar Trunoyudo. Dikutip Rangkuman.net dari Tempo. Sabtu (15/03)
Menurutnya, tindakan AKBP Fajar melanggar kode etik kepolisian dan termasuk dalam kategori pelanggaran berat. Selain itu, tersangka juga diduga merekam serta menyebarluaskan video asusila yang dibuatnya.
Korban Berusia 6 hingga 20 Tahun
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa terdapat empat korban dalam kasus ini, terdiri dari tiga anak di bawah umur dan satu perempuan dewasa.
“Korban pertama berusia 6 tahun, korban kedua 13 tahun, korban ketiga 16 tahun, dan satu korban lainnya merupakan perempuan dewasa berinisial SHDR, berusia 20 tahun,” jelas Trunoyudo.
Selain melakukan pencabulan, tersangka juga diduga merekam dan menyebarkan video kejahatan seksual tersebut.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam pengungkapan kasus ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan kejahatan tersebut.
Beberapa barang bukti yang ditemukan meliputi:
- Rekaman kamera pengawas (CCTV)
- Pakaian yang diduga milik korban
- Dokumen pemesanan kamar hotel atas nama tersangka pada 11 Juni 2024 di Kupang
- Hasil visum terhadap korban
- Compact disc (CD) berisi delapan rekaman video kekerasan seksual
“Barang bukti yang kami amankan antara lain satu baju dress anak bermotif love pink serta delapan video kekerasan seksual yang ditemukan dalam CD,” ungkap Dirkrimum Polda NTT, Komisaris Patar Silalahi.
Polri menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggota kepolisian, terlebih dalam kasus yang melibatkan kejahatan terhadap anak dan penyebaran konten asusila.***

Tinggalkan Komentar