Jailani Kaget Kena Denda Rp 33 Juta, Padahal KWH Sudah Dicabut

SUMENEP, RANGKUMAN – Jailani, warga Desa Lapataman, Kecamatan Dungkek, merasa dirugikan usai menerima surat dari PLN Sumenep yang menuduhnya melakukan pelanggaran penggunaan listrik di tambaknya.
Dalam surat bertanggal 15 April 2025 tersebut, PLN menyebut telah terjadi pelanggaran kategori P2.6, yaitu dugaan memengaruhi pengukuran pada meteran KWH. Atas tuduhan tersebut, Jailani dikenai tagihan susulan sebesar Rp13.809.218 yang harus dibayar dalam waktu lima hari.
Yang membuat Jailani kebingungan, KWH meter yang disebut dalam surat tersebut sudah lama dicabut.
“Sekarang cuma ada MCB-nya saja, listrik pun nggak bisa dipakai karena kilometernya memang sudah nggak ada,” ujarnya dengan nada kesal, Sabtu (19/4).
Tak hanya itu, Jailani mengaku pihak PLN tanpa pemberitahuan sebelumnya langsung memasang KWH baru dan mengalihkan sistem kelistrikan di tambaknya menjadi pascabayar pada hari yang sama surat pelanggaran itu diterbitkan.
Kepala ULP PLN Sumenep, Pangky Yonkynata Ardiyansyah, menjelaskan bahwa saat ini pelanggan prabayar yang terkena pelanggaran dan ingin menyelesaikannya dengan membayar tagihan susulan, memang diwajibkan beralih ke sistem pascabayar.
Menanggapi munculnya nama oknum petugas yang diduga terlibat, Pangky menambahkan, “Jika yang bersangkutan masih terdaftar sebagai pegawai PLN, akan kami proses. Namun jika tidak, maka urusannya menjadi tanggung jawab pribadi antara pelanggan dan oknum tersebut.” ucapnya.
Pernyataan ini justru menambah keresahan Jailani, yang berharap PLN bertanggung jawab atas tindakan petugas yang selama ini mengaku resmi, termasuk seorang bernama Dani.
“Saya cuma ingin kejelasan. Jangan sampai warga lain jadi korban seperti saya,” tegasnya. ***

Tinggalkan Komentar