Kasus Jailani Belum Temui Titik Terang, PLN Sumenep Dihantui Pertanyaan Publik

SUMENEP, RANGKUMAN – Penanganan kasus dugaan manipulasi penggantian kWh meter di tambak udang milik Jailani masih jauh dari kejelasan. Hingga kini, PLN ULP Sumenep belum mengambil sikap tegas, apalagi memberikan kepastian hukum terkait tindakan petugas lapangan yang dilaporkan.
“Kami masih terus melakukan komunikasi dengan pihak Jailani dan Bunahwi, untuk menentukan langkah selanjutnya,” ujar Kepala ULP PLN Sumenep, Pangky Yonkynata Ardiyansyah, saat dikonfirmasi, Rabu (23/4).
Ia juga mengakui bahwa belum ada informasi baru yang dapat disampaikan kepada publik.
Namun, ketidakpastian ini semakin mencolok saat Pangky terlihat ragu menanggapi validitas surat kuasa yang dijadikan dasar tindakan di lapangan. “Makanya kami akan komunikasi dengan Bunahwi,” ujarnya singkat.
Sikap pasif PLN justru memicu kekhawatiran akan nasib Jailani, yang kini seolah berada dalam posisi tertuduh tanpa kejelasan pembuktian hukum. Proses internal PLN yang terkesan tertutup dan tidak transparan memperburuk situasi ini.
Sebelumnya diberitakan, nama Iksan mencuat sebagai pelapor dugaan pelanggaran listrik ke PLN Sumenep. Namun, identitas serta kapasitas Iksan belum pernah dijelaskan secara terbuka. Ia disebut menyampaikan laporan atas nama Bunahwi—kerabat Jailani—melalui surat kuasa yang tidak mencantumkan tanggal serta belum diverifikasi keabsahannya.
Laporan itu tercatat dua hari setelah petugas PLN mengganti kWh meter di tambak Jailani, menimbulkan pertanyaan serius: mengapa tindakan teknis mendahului laporan resmi?
Padahal, mengacu pada UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 10 ayat (1), setiap keputusan pejabat pemerintahan, termasuk BUMN seperti PLN, harus berdasar pada bukti sah dan dapat diverifikasi.
Dalam proses penanganan, nama Dani—mantan pegawai PLN—juga disebut terlibat secara teknis. Meski Pangky menyatakan bahwa Dani telah keluar dari PLN sejak Januari 2025, kehadirannya dalam kasus ini menunjukkan kelemahan pengawasan internal yang serius.
Kasus Jailani menjadi cerminan potensi masalah sistemik dalam operasional PLN di daerah. Dari dokumen tak lengkap, laporan yang meragukan, hingga keterlibatan pihak yang tak lagi berwenang, semuanya menggambarkan perlunya pembenahan menyeluruh di tubuh PLN Sumenep. ***

Tinggalkan Komentar