Nasional
Beranda » Blog » PBNU Kritik RUU TNI, Tak Masuk Akal Prajurit Aktif Bertugas di Kejaksaan dan MA

PBNU Kritik RUU TNI, Tak Masuk Akal Prajurit Aktif Bertugas di Kejaksaan dan MA

POTRET. Ketua PB NU, Mohamad Syafi' Alielha, saat diwawancarai awak media beberapa waktu lalu (Dok. Istimewa/Rangkuman.net) 

NASIONAL, RANGKUMAN – Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Mohamad Syafi’ Alielha (Savic Ali), mengkritik revisi Undang-Undang (RUU) TNI Nomor 34 Tahun 2004 yang memungkinkan prajurit aktif berdinas di Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Mahkamah Agung (MA).

Menurutnya, langkah ini tidak masuk akal karena kedua lembaga tersebut membutuhkan kompetensi hukum yang tinggi, sementara pendidikan militer tidak diarahkan ke bidang tersebut.

“Saya kira itu tidak masuk akal. Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung membutuhkan keahlian hukum yang sangat spesifik, sedangkan TNI tidak dididik untuk itu,” ujar Savic, dikutip Rangkuman.net dari CNN Indonesia. Senin (17/03/2025).

Savic juga menyesalkan pembahasan RUU TNI dilakukan secara terburu-buru dan tertutup di Fairmont Hotel, Jakarta, pada Sabtu (15/3).

Ia menilai bahwa meskipun ada beberapa lembaga seperti Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang masih relevan dengan tugas TNI, masuknya prajurit ke MA dan Kejaksaan Agung bisa berdampak negatif terhadap tata kelola pemerintahan yang baik.

“Itu adalah kemunduran dari semangat good governance, pemerintahan yang bersih, demokratis, dan bertentangan dengan spirit reformasi 1998,” tegasnya.

Senada dengan Savic, Direktur Wahid Foundation, Zannuba Arifah Chafsoh (Yenny Wahid), berharap TNI tetap fokus pada urusan pertahanan negara dan tidak masuk ke ranah sipil maupun politik.

“Hal itu bisa menciptakan kerancuan dalam kualitas demokrasi kita,” ujarnya.

Yenny juga menekankan bahwa jika ada prajurit TNI yang menduduki jabatan sipil, mereka harus lebih dulu melepaskan status militernya. Ia meminta adanya kejelasan mengenai standar jabatan sipil yang bisa ditempati prajurit aktif.

Salah satu poin dalam revisi RUU TNI ini adalah perluasan jumlah kementerian dan lembaga yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif, dari sebelumnya 10 menjadi 16 lembaga. Beberapa tambahan pos baru yang diusulkan mencakup Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Keamanan Laut, BNPB, BNPT, Kejaksaan Agung, serta BNPP.***

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.