Ekobis
Beranda » Blog » PLN Dinilai Langgar Hukum Administrasi, Ketua BEM Sumenep: “Surat Kuasa Tanpa Tanggal, Apa Ini Biasa di PLN?”

PLN Dinilai Langgar Hukum Administrasi, Ketua BEM Sumenep: “Surat Kuasa Tanpa Tanggal, Apa Ini Biasa di PLN?”

POTRET. Ketua BEM Sumenep, Moh. Sauqi, saat memberikan sambutan di suatu acara, beberapa waktu lalu, (Dok. Istimewa/Rangkuman.net) 

SUMENEP, RANGKUMAN – Kisruh pergantian kWh meter di tambak milik Jaelani, warga Kecamatan Dungkek, Sumenep, kian memantik perhatian publik.

Tak hanya masyarakat, kalangan mahasiswa pun angkat suara. Ketua BEM Sumenep, Moh. Syauqi, menyindir keras bobroknya tata kelola administrasi di tubuh PLN.

Dalam wawancara pada Senin (28/4/2025), Syauqi menyebut, kasus ini mencerminkan seolah-olah PLN menerapkan “hukum administrasi versi mereka sendiri.”

“Mungkin di PLN, surat kuasa tanpa tanggal itu sah. Mungkin juga, di sana, mengganti meteran dulu baru mencari-cari laporan belakangan dianggap prosedur standar,” cetusnya pedas.

Ia juga menyoroti lambannya respons PLN dalam menyelesaikan kekacauan ini.

“Biasanya, pelanggan telat lima menit saja langsung dapat surat pemutusan. Tapi kalau kesalahan dari dalam, jawabannya: proses masih berjalan,” tambahnya.

Menurut aktivis muda itu, secara hukum administrasi negara, surat kuasa tanpa kelengkapan formal dapat membatalkan seluruh tindakan administratif. Ia menilai PLN telah lalai melindungi hak-hak pelanggan.

“Kalau dibiarkan, ini bukan cuma soal Jaelani. Ini preseden buruk nasional. PLN itu BUMN, bukan toko kelontong!” tegasnya.

Holding Statement PLN Dinilai Kosong

Sudah sepekan sejak pertemuan mediasi antara PLN dan pelanggan, namun janji-janji perbaikan tinggal kata-kata. Status Benny (petugas PLN) dan Iksan (pemberi kuasa tanpa kejelasan) masih abu-abu.

Holding Statement yang dikeluarkan Humas PLN UP3 Madura, Kharisma Noor, Jumat (25/4/2025), juga dinilai mengambang. Tidak satu pun nama yang disebut, bahkan kronologi kasus pun tidak dibahas secara rinci.

Manager PLN UP3 Madura, Fahme Fahresi, lewat pernyataan resminya hanya menyebut dugaan pelanggaran penggunaan listrik tanpa meteran pada 14 April 2025, tanpa menjelaskan bagaimana penemuan itu terjadi sebelum ada laporan resmi dari pelanggan.

Pernyataan tambahan dari PLN justru memperkeruh situasi:

“Kami fokus pada perbaikan layanan. Mohon masyarakat mempercayai proses internal kami,” ujar Kharisma singkat, tanpa menjawab pokok masalah.

Sementara itu, Jaelani, yang dikenai denda Rp33 juta, mantap untuk membawa persoalan ini ke jalur hukum.

“Saya pelanggan resmi, bukan pelanggar. Kalau perlu ke pengadilan, saya siap,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi baru dari pihak PLN mengenai status surat kuasa tanpa tanggal, maupun tentang tanggung jawab Benny dan Iksan.

Publik kini bertanya-tanya: sampai kapan PLN membiarkan pelanggan kecil berjuang sendirian menghadapi birokrasi yang mereka buat sendiri?.***

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.