Nasional
Beranda » Blog » PMII Sumenep Soroti Bahaya Revisi KUHAP yang Perkuat Kekuasaan Jaksa

PMII Sumenep Soroti Bahaya Revisi KUHAP yang Perkuat Kekuasaan Jaksa

POTRET. Ketua Cabang PMII Sumenep, Khoirus Soleh, saat menyampaikan aspirasinya terkait Revisi KUHAP, (Dok. Istimewa/Rangkuman.net) 

SUMENEP, RANGKUMAN – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Sumenep menyampaikan kritik keras terhadap draf Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (R-KUHAP) yang kini tengah dibahas DPR RI.

Ketua Cabang PMII Sumenep, Khoirus Soleh, menilai sejumlah pasal dalam revisi tersebut berpotensi melemahkan prinsip keadilan dan mengancam independensi sistem peradilan pidana.

Salah satu sorotan utama PMII adalah penguatan asas dominus litis dalam draf R-KUHAP, yang memberi kewenangan lebih besar kepada jaksa dalam mengendalikan perkara pidana.

“Dominasi jaksa dalam proses penuntutan bisa mengganggu keseimbangan antar lembaga penegak hukum. Jika jaksa diberi kendali penuh, fungsi penyidik dan hakim bisa terpinggirkan,” kata Khoirus Soleh, Jumat (13/6).

Ia menegaskan bahwa kewenangan yang terlalu besar di tangan jaksa membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dan praktik hukum yang tidak adil. Menurutnya, hal ini mengingatkan pada pola represif di masa Orde Baru.

“Revisi KUHAP ini jangan sampai membawa kita mundur ke masa lalu. Sistem hukum pidana harus adil dan tidak berpihak pada satu institusi saja,” tegasnya.

Selain substansi pasal, PMII juga mengkritik minimnya partisipasi publik dalam pembahasan revisi. Menurut Khoirus, KUHAP sebagai pilar utama hukum pidana harus dirumuskan secara terbuka dan melibatkan akademisi, praktisi hukum, serta masyarakat sipil.

“Penyusunan R-KUHAP harus inklusif, karena menyangkut hak-hak dasar warga negara,” ujarnya.

PMII Sumenep berkomitmen terus mengawal proses legislasi ini melalui diskusi publik, kajian kritis, serta advokasi kebijakan agar revisi KUHAP benar-benar mencerminkan keadilan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.***

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.