Hukrim
Beranda » Blog » Polres Sumenep Bongkar Penipuan Umrah, 60 Calon Jemaah Gagal Berangkat dan Rugi Rp2,1 Miliar

Polres Sumenep Bongkar Penipuan Umrah, 60 Calon Jemaah Gagal Berangkat dan Rugi Rp2,1 Miliar

POTRET. Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, Saat memimpin konferensi Pers di Mapolres setempat beberapa waktu lalu, (Dok. Ury/Rangkuman.net) 

SUMENEP, RANGKUMAN – Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan ibadah umrah yang dilakukan oleh biro perjalanan PT Annuqa. Seorang pria berinisial AMB telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan.

Ia diduga telah merugikan sedikitnya 60 calon jemaah dengan total kerugian mencapai sekitar Rp2,1 miliar.

Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda., S.I.K., menjelaskan bahwa AMB menawarkan paket umrah selama 16 hari pada 10 hari terakhir bulan Ramadan 2023.

Paket tersebut ditawarkan seharga Rp30 juta per orang, meskipun PT Annuqa tidak memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dari Kementerian Agama RI.

“Tersangka sudah kami tahan dan penyidikan masih berlanjut untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ungkap AKBP Rivanda dalam konferensi pers beberapa waktu lalu

Kasus ini bermula sejak Agustus 2022, saat sejumlah warga Kabupaten Pamekasan, termasuk pelapor, mulai berkonsultasi dengan PT Annuqa. Mereka tertarik setelah mengetahui biro tersebut pernah memberangkatkan jemaah pada 2019. KH Ahmad Muhajir, yang turut terlibat dalam sosialisasi program, mengadakan pertemuan di Masjid Al-Falah, lokasi asal mayoritas korban.

Antusiasme warga sangat tinggi, sehingga 60 orang mendaftar dan melakukan pembayaran secara bertahap.

Bahkan menjelang keberangkatan, masing-masing jemaah diminta menambah biaya sebesar Rp7,5 juta.

Namun pada 4 April 2023, atau tepat di hari yang dijanjikan sebagai waktu keberangkatan, para calon jemaah justru menerima pemberitahuan pembatalan mendadak dengan alasan pelunasan tiket belum dilakukan.

Keesokan harinya, diadakan pertemuan di rumah salah satu jemaah. Dalam pertemuan itu, KH Ahmad Muhajir datang bersama seorang bernama Sabar dan menawarkan dua opsi, tetap berangkat atau meminta pengembalian dana (refund) pada 30 April 2023.

Namun, refund tersebut disyaratkan hanya dapat dilakukan jika jemaah tidak melapor ke pihak kepolisian.

“Faktanya, hingga saat ini tidak ada satu pun jemaah yang menerima kembali uang mereka. Keberangkatan pun tak pernah terjadi,” tegas AKBP Rivanda.

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya:

45 lembar kwitansi setoran dana tambahan,

E-visa milik para jemaah,

Rekening koran atas nama Badarus Syamsi, yang diduga menjadi rekening penampung dana,

Flashdisk berisi rekaman komunikasi, dokumen, dan transaksi digital.

Berdasarkan hasil penyidikan, AMB diduga tidak pernah berniat memberangkatkan jemaah sejak awal.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan:

 

Pasal 124 jo Pasal 117, Subsider Pasal 122 jo Pasal 115,Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.

Tersangka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp6 miliar.***

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.