Satresnarkoba Polres Sumenep Ringkus Pemuda Gadu Timur, Diduga Edarkan Sabu di Tegalan

SUMENEP, RANGKUMAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep kembali mencatat capaian dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Pada Sabtu (4/10/2025) sekitar pukul 13.15 WIB, petugas berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran sabu di area tanah tegalan Desa Gadu Barat, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial A (29), warga Dusun Polay Barat, Desa Gadu Timur, Kecamatan Ganding, yang diduga tengah mengedarkan narkotika jenis sabu.
Pelaku ditangkap saat berada di tegalan dengan sejumlah barang bukti yang telah disiapkan untuk diedarkan.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua poket plastik klip berisi sabu yang disembunyikan di bungkus rokok dan di balik silikon handphone milik pelaku,”. Ungkap Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, dalam keterangan resminya.
Barang bukti yang diamankan antara lain sabu seberat 0,15 gram, satu unit handphone Realme warna biru, satu bungkus rokok, satu sendok sabu dari sedotan plastik, serta satu unit sepeda motor Yamaha Gear warna putih dengan nomor polisi M-4954-XB.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Kini, A bersama barang bukti diamankan ke Mapolres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, melalui AKP Widiarti, menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah Sumenep.
“Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkotika. Tidak ada ruang bagi pengedar maupun pengguna narkoba di Kabupaten Sumenep,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian bila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika di lingkungan sekitar.***

Tinggalkan Komentar