Hukrim
Beranda » Blog » Terancam 15 Tahun Penjara, Pelaku Rudapaksa Santriwati di Kangean Ditangkap Polisi

Terancam 15 Tahun Penjara, Pelaku Rudapaksa Santriwati di Kangean Ditangkap Polisi

POTRET. Moh. Sahnan (51), pelaku pelecehan saat diamankan di Mapolres Sumenep. (Dok. Humas Polres Sumenep/Rangkuman.net) 

SUMENEP, RANGKUMAN – Moh. Sahnan (51), pengurus salah satu pesantren di Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, terancam hukuman pidana hingga 15 tahun penjara usai ditangkap Satreskrim Polres Sumenep atas dugaan rudapaksa terhadap 10 santriwati.

Ia dibekuk saat melarikan diri ke wilayah Situbondo, pada Selasa, 10 Juni 2025, sekitar pukul 03.30 WIB.

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K melalui Plt. Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menjelaskan, penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/28/VI/2025/SPKT/POLSEK KANGEAN/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 3 Juni 2025.

Tersangka diduga melakukan rudapaksa pertama kali pada tahun 2021 terhadap seorang santriwati berinisial F. Dengan dalih meminta korban membawakan air dingin ke dalam kamar, pelaku lalu melancarkan aksinya. Karena takut, korban tidak berani melawan ataupun melaporkan kejadian tersebut.

“Tak hanya sekali, pelaku kembali mengulangi aksinya lima hari setelah kejadian pertama. Bahkan, hasil penyelidikan mengungkap ada sembilan korban lainnya yang mengalami kekerasan seksual serupa dari pelaku,” ungkap AKP Widiarti.

Atas tindakan keji ini, Moh. Sahnan dijerat dengan Pasal 81 ayat (3), (2), (1), dan Pasal 82 ayat (2), (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tegas AKP Widiarti.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Sumenep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.***

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.