Polres Sumenep Bekuk Kurir Sabu Asal Sampang, Barang Bukti Capai Ratusan Juta Rupiah

SUMENEP, RANGKUMAN – Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Sumenep.
Seorang pria berinisial S (35), warga asal Kabupaten Sampang, diringkus petugas saat membawa narkoba seberat ±201 gram di area Pelabuhan Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan, Jumat siang (1/8/2025). Kemarin
Pelaku ditangkap saat berada di sebuah gardu pelabuhan. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua plastik bening berisi sabu yang disembunyikan dalam sebuah kardus merah bertuliskan Nga’-Anga’ ayam crispy rempah.
Bersama pelaku, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa handphone, kresek, tisu, dan satu unit sepeda motor.
“Dari hasil penimbangan, berat bersih sabu mencapai 199,42 gram. Pelaku mengakui barang tersebut miliknya dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Sumenep kepada media.
Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K. melalui Kasi Humas AKP Widiarti, S.H., menegaskan bahwa jajarannya tidak akan memberi ruang bagi siapapun yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
“Kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkoba. Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menjaga generasi muda dari kehancuran akibat narkotika,” tegasnya
Saat ini, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.
Polres Sumenep masih terus mendalami kasus ini, termasuk melakukan pemeriksaan saksi, pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik (Labfor), serta gelar perkara guna melengkapi berkas penyidikan.***

Tinggalkan Komentar