Berita Hukrim
Beranda » Blog » SK Pensiun Korban Kredit Fiktif Masih Tertahan di BRI, Jaksa Siap Kawal

SK Pensiun Korban Kredit Fiktif Masih Tertahan di BRI, Jaksa Siap Kawal

SUMENEP, rangkuman.net – Vonis 3 tahun 6 bulan penjara terhadap mantan teller BRI Cabang Sumenep, Novia Arvianti, belum sepenuhnya mengakhiri persoalan yang dialami Abdul Hamid, korban dalam kasus kredit fiktif. Hingga kini, Surat Keputusan (SK) pensiun miliknya masih berada di tangan BRI Sumenep dan belum dikembalikan.

Kondisi tersebut mendorong kuasa hukum Abdul Hamid, Bayu Eka Prasetya, mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Selasa (23/6/2026). Ia meminta kejelasan terkait pengembalian dokumen yang menjadi hak kliennya setelah proses persidangan terhadap terdakwa memasuki tahap putusan.

“Yang kami perjuangkan sekarang adalah hak korban. SK pensiun itu milik Abdul Hamid dan harus ada kejelasan kapan dikembalikan,” kata Bayu.

Menanggapi hal itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) R. Teddy Romius menjelaskan, dalam amar putusan majelis hakim, SK pensiun tersebut dikembalikan kepada BRI karena masih terdapat kredit yang berjalan.

Namun, Teddy memastikan pihaknya akan mengawal persoalan tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Bahkan, kejaksaan bersama keluarga korban dan kuasa hukum berencana menemui langsung pimpinan BRI Sumenep untuk meminta pengembalian SK pensiun serta penghentian kredit yang masih berjalan.

“Kalau sudah inkrah, kami akan datang ke BRI bersama keluarga korban dan kuasa hukumnya,” tegas Teddy.

Hingga berita ini diterbitkan, Pimpinan Cabang BRI Sumenep, Ali Topan, belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan media terkait status SK pensiun korban maupun tindak lanjut pemulihan hak Abdul Hamid.

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.