Pendamping PKH Bongkar Fakta, Ancaman dan Pemotongan Dana oleh Istri Kades Galis Tak Sesuai Aturan

SUMENEP, RANGKUMAN– Tudingan terhadap istri Kepala Desa Galis, Kecamatan Giligenting, Kabupaten Sumenep, yang viral akibat voice note berisi ancaman dan pengakuan pemotongan dana bantuan sosial, kini menuai klarifikasi dari pihak pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di tingkat kabupaten.
Salah satu pendamping PKH Sumenep menegaskan bahwa tindakan pemotongan dana bantuan dengan alasan apa pun tidak dibenarkan secara aturan, apalagi dilakukan oleh pihak di luar struktur resmi pendampingan program.
“Sekali lagi, dengan alasan apa pun, dana bantuan itu tidak boleh dipotong. Karena dana PKH sudah memiliki peruntukannya masing-masing dan ditransfer langsung ke rekening penerima manfaat,” ujarnya kepada Media, Sabtu (8/11).
Pendamping tersebut juga menampik klaim F istri Kepala Desa Galis yang menyebut pemotongan dilakukan demi pembangunan fasilitas umum seperti kamar mandi dan pengaspalan jalan.
“Itu tidak benar. Tidak ada aturan yang memperbolehkan pemotongan untuk alasan pembangunan. PKH itu program perlindungan sosial, bukan dana desa,” tegasnya.
Bantuan Bisa Dicairkan di Agen Manapun
Lebih lanjut, pendamping PKH menjelaskan bahwa penerima bantuan atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berhak mencairkan dana di agen manapun yang bekerja sama dengan bank penyalur. Tidak ada aturan yang mewajibkan mereka untuk mencairkan di satu agen tertentu.
“Siapa pun boleh mengambil dana bantuan di agen mana saja, selama agen tersebut bekerja sama dengan bank yang sama. Tidak ada aturan yang mengikat harus di agen tertentu, apalagi sampai diancam akan dihapus dari daftar penerima,” katanya.
Ia juga menambahkan, sistem pencairan PKH bersifat terbuka dan terpantau secara nasional. Karena itu, tidak semudah itu seseorang bisa menambah atau menghapus nama penerima bantuan, seperti ancaman yang terdengar dalam rekaman viral tersebut.
Biaya Admin Bukan Pemotongan Dana
Menanggapi adanya keluhan warga soal adanya selisih dana saat pencairan, pendamping PKH menjelaskan bahwa kemungkinan besar itu bukan pemotongan, melainkan biaya administrasi otomatis dari sistem perbankan.
“Kalau ada potongan kecil, biasanya itu biaya admin, terutama jika transaksi dilakukan di agen non-bank Mandiri. Nilainya kecil, sekitar Rp2.500 sampai Rp5.000, dan itu sudah otomatis dari sistem, bukan potongan manual,” jelasnya.
Keterangan resmi dari pendamping PKH ini semakin mempertegas bahwa tindakan pengancaman dan pemotongan dana bantuan oleh istri kepala desa, seperti terekam dalam voice note viral, tidak memiliki dasar hukum dan menyalahi aturan program sosial nasional.
Hingga kini, warga Desa Galis masih menunggu tanggapan resmi dari pihak pemerintah desa dan instansi terkait untuk memastikan agar penyaluran bantuan sosial berjalan tanpa intimidasi dan tanpa potongan apa pun.***

Tinggalkan Komentar