Pemerintahan
Beranda » Blog » 54.000 Puskesmas Akan Diintegrasikan ke Koperasi Desa Merah Putih

54.000 Puskesmas Akan Diintegrasikan ke Koperasi Desa Merah Putih

POTRET. Menkes Budi Gunadi Sadikin usai rapat Kopdes Merah Putih di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Beberapa waktu lalu. (Dok. Istimewa/Rangkuman.net) 

NASIONAL, RANGKUMAN – Pemerintah berencana mengintegrasikan sekitar 54.000 fasilitas layanan kesehatan, seperti puskesmas pembantu (pustu) dan puskesmas desa (puskesdes), ke dalam sistem Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih).

Integrasi ini diyakini akan memperkuat koperasi yang tengah dibentuk secara masif di berbagai desa.

Menteri Koordinator Bidang Pangan sekaligus Ketua Satgas Kopdes Merah Putih, Zulkifli Hasan (Zulhas), menyampaikan bahwa integrasi ini akan menjadi langkah besar dalam memperluas jangkauan layanan koperasi ke sektor kesehatan.

“Pak Menkes sudah lapor, ada 54.000 klinik yang tinggal kami integrasikan dan perkuat,” ujar Zulhas, dikutip Rangkuman dari Kompas. Selasa (15/04/2025).

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menambahkan, seluruh pustu dan puskesdes tersebut akan dijadikan bagian dari sistem koperasi desa melalui regulasi khusus.

“Begitu regulasinya ada, maka seluruh unit itu langsung menjadi bagian dari usaha apotek dan klinik desa yang terintegrasi,” ujarnya.

Langkah ini akan memungkinkan pemanfaatan aset, sumber daya manusia, serta prosedur pelayanan yang sudah ada untuk mendukung koperasi desa.

“Kami juga tengah menambah jumlah apoteker agar bisa mendukung penjualan obat di tingkat desa. Jika pembelian obat dilakukan secara nasional, maka harganya bisa ditekan lebih murah,” jelas Budi Gunadi.

Ia juga menyebutkan bahwa inspirasi model ini datang dari India, di mana terdapat apotek desa yang mampu melayani hingga satu juta orang per hari dengan omzet mencapai Rp2,6 triliun per tahun.

Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menetapkan target pembentukan 70.000 Koperasi Desa Merah Putih, dan kini jumlahnya ditingkatkan menjadi 80.000 unit.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 27 Maret 2025 menjadi landasan hukum resmi pembentukan koperasi ini, dengan pembagian peran yang jelas bagi para menteri dan kepala lembaga terkait.

Kalau kamu mau versi yang lebih singkat, versi feature news, atau gaya bahasa yang lebih formal atau santai, tinggal bilang saja.***

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.