Dugaan Penyidikan Ilegal di Polsek Talango, Kuasa Hukum Korban Sebut Ada Rekayasa Penetapan Tersangka

SUMENEP, RANGKUMAN – Dugaan pelanggaran prosedur hukum kembali mencuat di wilayah hukum Polres Sumenep. Penanganan kasus penganiayaan di Kecamatan Talango diduga menyimpan banyak kejanggalan hingga memicu kritik keras dari kuasa hukum korban.
Kuasa hukum SD (19), Zamrud Khan, menuding adanya praktik penyidikan ilegal yang dilakukan oleh oknum Polsek Talango dan penyidik Polres Sumenep. Ia menyebut proses hukum yang berjalan justru memperlihatkan adanya dugaan rekayasa kasus.
Peristiwa ini bermula pada Juni 2025, ketika SD menjadi korban dugaan penganiayaan oleh seorang perempuan berinisial K. Namun sebulan kemudian, pada Juli 2025, K justru melaporkan balik SD. Ironisnya, kedua pihak kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
Zamrud Khan menilai penetapan tersangka tersebut cacat hukum, terutama karena Polsek Talango disebut tidak memiliki kewenangan penyidikan. Ia merujuk pada Keputusan Polri Nomor 613 Tahun 2021 yang menetapkan sejumlah Polsek, termasuk Talango, Gapura, Sapudi, Gili Genting, dan Nonggunong, hanya berfungsi sebagai pemelihara kamtibmas dan tidak berwenang melakukan penyidikan.
“Kanit Polsek Talango sendiri mengakui telah melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka. Ini jelas bertentangan dengan keputusan Polri,” tegas Zamrud, Sabtu (29/11) sore.
Ia juga mempertanyakan dasar hukum penahanan terhadap SD yang menurutnya adalah korban asli dalam perkara ini. SD ditahan selama empat hari dan dititipkan di Polsek Kota Sumenep, sementara K ditahan di Polsek Talango.
“Tanggal 17 November korban dititipkan di Polsek Kota. Pertanyaannya, apa dasar penahanannya? Bagaimana mungkin seseorang yang jelas-jelas dianiaya justru dijadikan tersangka dan ditahan?” ujarnya.
Menurut Zamrud, kliennya mengalami tekanan psikologis selama proses penahanan hingga sempat mengalami pendarahan. Ia menduga kuat bahwa penetapan kedua pihak sebagai tersangka hanyalah skenario agar perkara terlihat seimbang.
“Ini jelas rekayasa. Dibuat seolah-olah penyidik berlaku adil, padahal korban datang mencari keadilan dan malah dijadikan tersangka. Ini bukan sekadar salah prosedur, tapi pelanggaran hak asasi manusia,” tegasnya.
Zamrud juga mengaku bahwa kliennya sempat diminta untuk berdamai dan mencabut laporan yang sebelumnya dibuat di Polsek Talango.
Ia mendesak Kapolres dan Wakapolres Sumenep mengambil tindakan tegas terhadap oknum penyidik yang diduga menyimpang dalam menangani perkara tersebut.
“Ini saatnya Kapolres bertindak. Penyidik yang nakal harus diberi sanksi,” ujarnya.
Hingga berita ini ditayangkan, Plt. Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, masih belum memberikan keterangan resmi.***

Tinggalkan Komentar