Dani dan Beni Saling Terkait?, PLN Sumenep Dinilai Cuci Tangan

SUMENEP, RANGKUMAN – Dugaan praktik pemerasan yang mengatasnamakan PLN terhadap seorang pemilik tambak bernama Jailani menguak fakta mengejutkan: pelaku utama diketahui merupakan mantan anggota Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Sumenep.
Kepala ULP PLN Sumenep, Pangky Yonkynata Ardiyansyah, menegaskan bahwa yang bersangkutan, berinisial Dani, sudah tidak lagi menjadi bagian dari PLN sejak Januari lalu. “Dan yang dimaksud tadi itu adalah mantan anggota kami dan sempat menjadi anggota kita. Per Januari kemarin sudah tidak menjadi anggota kita,” ujarnya. Pada awak media. Senin (21/04/2025)
Pangky menegaskan, segala bentuk tindakan Dani setelah ia tidak lagi bekerja di PLN, termasuk dugaan permintaan sejumlah uang kepada Jailani, adalah murni di luar tanggung jawab PLN. “Nominal yang diminta oleh dia itu tidak sepeser pun masuk ke kita,” tegasnya.
Lebih jauh, Pangky membuka pintu lebar bagi upaya hukum yang ingin ditempuh oleh pihak yang merasa dirugikan.
“Kami PLN siap membantu untuk berkoordinasi untuk menyelesaikan permasalahan ini,” katanya.
PLN Sumenep juga menyatakan siap memberikan dukungan berupa data dan keterangan untuk proses hukum. Bahkan, pihaknya berinisiatif mempertemukan kedua belah pihak untuk klarifikasi atau tabayyun, baik di kantor PLN maupun langsung mendatangi rumah mantan pegawai tersebut.
Menanggapi rumor keterlibatan pihak internal lainnya, Pangky tidak menampik bahwa Dani memang mengenal beberapa staf, termasuk Beni, koordinator tim. Namun ia menekankan, “Tidak bisa ditarik pada kesimpulan bahwa Beni terlibat dalam persoalan ini.” Tambahnya.
Meski demikian, Pangky memastikan akan menindak tegas jika nantinya terbukti ada oknum internal lain yang ikut bermain.
“Kalau memang Beni terlibat dan bahkan ada yang lain juga terlibat soal dana yang diminta, saya pastikan beri tindakan dan saya laporkan,” ujarnya lugas.
Kasus ini menyeret persoalan pemasangan dan pembongkaran kWh meter di lokasi tambak. Pangky menjelaskan bahwa kWh yang digunakan Jailani tidak tercatat secara resmi dalam sistem PLN. Adapun pemasangan ulang oleh Beni disebut dilakukan atas permintaan pelanggan baru dan tidak ada kaitannya dengan Dani.
Terkait nama lain yang disebut, yakni Iksan, PLN juga berjanji akan melakukan pelacakan dan pemanggilan untuk klarifikasi.
“Secara legal, kWh itu harus dikeluarkan dari kami PLN. Tapi kalau ilegal, kWh bisa dibeli dari luar, bahkan beli online pun bisa,” tambah Pangky, memberi sinyal akan adanya praktik penyalahgunaan sistem kelistrikan di luar kontrol PLN.
Kasus ini menjadi peringatan serius terhadap potensi penyalahgunaan nama institusi demi kepentingan pribadi. PLN Sumenep menegaskan tidak akan segan menempuh langkah hukum bila oknum internal terbukti bermain.***

Tinggalkan Komentar