Kontras Mencolok, Pegawai Perusahaan Elektronik Dapat Klaim BPJS Rp15 Juta, Karyawan BMT NUansa Bertahun -Tahun Tanpa Perlindungan

SUMENEP, RANGKUMAN — Perbandingan tajam mengemuka terkait perlakuan terhadap pekerja di perusahaan elektronik nasional dan karyawan BMT NUansa Umat (BMT NU) Jawa Timur. Dua kondisi ini memperlihatkan jurang perlindungan tenaga kerja yang semakin terang.
Seorang mantan pekerja pabrik elektronik ternama yang terkena PHK massal saat pandemi mengaku tetap memperoleh hak normatifnya karena perusahaan mendaftarkannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak hari pertama bekerja.
“Nggak nyampek 2 tahun, saya kena PHK waktu COVID, tapi karena BPJS aktif, saya bisa klaim dan dapat sekitar kurang lebih Rp15 juta, termasuk pesangon,” kata YK kepada media ini, Jumat (5/12).
Berbanding terbalik, karyawan BMT NU Jawa Timur yang berkantor pusat di Gapura, Sumenep, mengaku tidak pernah didaftarkan BPJS meski bekerja empat hingga enam tahun. Sebagian besar mereka keluar (resign) tanpa pesangon.
“Lima tahun enam bulan saya kerja, nggak ada BPJS, nggak ada pesangon,” kata salah satu eks karyawan swalayan BMT NU belum lama ini.
Seorang mantan Kepala Cabang BMT NU juga mengatakan hal serupa. “Belum didaftarkan BPJS, saya dan beberapa teman yang lain juga nggak ada yang didaftarkan, mungkin yang 6 tahun ke atas,” akunya.
Dikonfirmasi, Direktur Utama BMT NU Jawa Timur, Masyudi Kanzillah, menyebut BPJS hanya diberikan kepada karyawan berstatus tetap berdasarkan penilaian KPI.
Namun hingga kini, pihak manajemen tidak menyebutkan berapa dari total 1.032 karyawan yang telah didaftarkan.
“Alhamdulillah sudah diikutkan BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan, khusus karyawan tetap, (itu ditentukan, red.) bukan (berdasarkan) masa kerja, tapi sesuai KPI-nya,” katanya.
Perbedaan mencolok ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai komitmen BMT NU terhadap hak karyawan, terlebih perusahaan tersebut mengklaim memiliki omzet Rp1,3 triliun dan 107 kantor cabang.
Kadisnaker Sumenep, Heru Santoso, menjelaskan, pihaknya tidak berwenang atas penindakan atau pemberian sanksi terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan terkait hak karyawan.
“Peran kita hanya di pembinaan dan sosialisasi, soal pengawasan dan penindakan itu di provinsi,” katanya.
Menurutnya, suatu perusahaan wajib mendaftarkan seluruh karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan sejak terjalin kontrak kerja.
“Bicara wajib ya wajib. Perusahaan wajib mendaftarkan karyawan ke BPJS sejak hari pertama kontrak. Tidak ada batas masa kerja,” tegasnya.***

Tinggalkan Komentar