Bocor! Ratusan Pegawai Swalayan BMT NU Jatim Tidak Terdaftar BPJS, Manajemen Berlindung di Balik KPI

SUMENEP, RANGKUMAN – Gelombang kritik terhadap BMT NUansa Jawa Timur kembali menguat setelah terbongkar fakta baru yang jauh lebih mengkhawatirkan: sekitar 140 pegawai di 9 cabang swalayan BMT NU Jatim hingga detik ini tidak memiliki BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.
Temuan ini bukan sekadar dugaan. Kesaksian mantan pegawai menyebut praktik pembiaran ini berlangsung systemic dan bertahun-tahun, melibatkan ratusan karyawan aktif yang tetap bekerja tanpa perlindungan negara terhadap kecelakaan kerja, pemutusan hubungan kerja, sakit, hingga ancaman biaya rumah sakit yang bisa melumpuhkan ekonomi keluarga.
“Bukan satu dua orang. Banyak yang bertahun-tahun kerja tanpa BPJS apa pun,” ujar salah satu mantan pekerja yang menjadi sumber awal mencuatnya skandal ini.
*Manajemen Mengakui, BPJS Hanya untuk “Karyawan Tetap”, Ditentukan oleh KPI*
Alih-alih membantah, Direktur Utama BMT NU Jatim, Masyudi Kanzillah, justru menegaskan bahwa BPJS hanya diberikan kepada pegawai yang telah berstatus karyawan tetap berdasarkan penilaian KPI, bukan masa kerja.
“Alhamdulillah sudah diikutkan BPJS… khusus karyawan tetap. Itu ditentukan bukan berdasar masa kerja, tapi KPI,” ujarnya.
Pernyataan ini sontak menjadi sorotan publik karena menunjukkan sistem seleksi internal yang bertolak belakang dengan aturan negara, yang mewajibkan seluruh pekerja tetap, kontrak, harian, magang, atau paruh waktu harus terdaftar BPJS sejak hari pertama kontrak.
Lebih ganjil lagi, manajemen tidak mampu menyebut berapa dari total 1.032 karyawan BMT NU Jatim yang benar-benar terdaftar BPJS. Ketidaktransparanan ini memicu dugaan bahwa jumlahnya jauh di bawah yang seharusnya.
Perusahaan Jumbo Omzet Triliunan, tapi BPJS Pegawai Diabaikan
BMT NU Jatim sendiri selama ini mengklaim memiliki omzet Rp1,3 triliun serta jaringan besar berjumlah 107 kantor cabang. Dengan skala sebesar itu, pembiaran terhadap 140 pegawai swalayan tanpa BPJS dianggap sebagai anomali dan bentuk pengabaian hak normatif paling dasar.
“Sulit diterima akal. Perusahaan dengan omzet triliunan tidak mampu memenuhi kewajiban BPJS pegawainya?” kritik seorang pemerhati ketenagakerjaan di Madura.
Disnaker Sumenep Tegas, ‘Tidak Ada Alasan. Wajib Daftarkan Sejak Hari Pertama’
Menanggapi temuan ini, Kepala Disnaker Sumenep Heru Santoso mengingatkan bahwa tidak ada celah interpretasi dalam regulasi BPJS.
“Bicara wajib ya wajib. Perusahaan wajib mendaftarkan karyawan ke BPJS sejak hari pertama kontrak. Tidak ada batas masa kerja,” tegas Heru.
Namun ia juga mengungkapkan kelemahan struktural: Disnaker Kabupaten tidak dapat melakukan penindakan. “Kewenangan sepenuhnya berada pada Disnaker Provinsi Jawa Timur”.
“Peran kami hanya pembinaan dan sosialisasi,” ujarnya.
Pernyataan ini menegaskan bahwa selama provinsi tidak turun tangan, perusahaan besar seperti BMT NU Jatim dapat terus beroperasi sembari mengabaikan kewajiban dasar terhadap pegawai.
Skandal yang Menunggu Penegakan Hukum
Kasus ketidakdaftaran BPJS ini memperpanjang daftar masalah kesejahteraan pegawai di lingkungan BMT NU Jatim yang sebelumnya telah diterpa isu pemotongan gaji, eksodus massal, dan minimnya transparansi sistem kerja.
Kini, publik menantikan, apakah Pemprov Jawa Timur akan turun tangan, apakah OJK atau Kemenaker membuka investigasi, dan apakah manajemen BMT NU Jatim akan berani mempublikasi data lengkap jumlah pegawai yang sebenarnya terdaftar BPJS.
Yang jelas, fakta kurang lebih 140 pegawai swalayan bekerja setiap hari tanpa perlindungan jaminan sosial adalah tamparan keras bagi perusahaan yang mengusung nama “NUansa” dan membawa identitas kelembagaan yang semestinya menjunjung tinggi kesejahteraan pekerja.***

Tinggalkan Komentar