Bappeda Sumenep Pastikan Skema TPP ASN Sesuai Regulasi dan Anggaran

POTRET. Kepala Bappeda Sumenep, Arif Firmanto, saat diwawancarai oleh media diruang kerjanya, (Dok. Istimewa/Rangkuman.net) 

SUMENEP, RANGKUMAN – Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menegaskan bahwa pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan berdasarkan kriteria yang telah diatur secara resmi dan transparan.

Kepala Bappeda Sumenep, Arif Firmanto, menyampaikan bahwa mekanisme pemberian TPP merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) Sumenep Nomor 3 Tahun 2025 tentang TPP ASN. Regulasi ini diterbitkan untuk meningkatkan kinerja, motivasi, disiplin, dan kesejahteraan ASN di lingkungan Pemkab Sumenep.

“Dasar pemberian TPP bagi ASN telah diatur secara rinci dalam Keputusan Bupati Sumenep Nomor 188/45/KEP/435.013/2025, yang menetapkan kriteria penilaian secara objektif,” ujar Arif, Jumat (20/6/2025).

Menurut Arif, terdapat lima kriteria utama dalam penentuan besaran TPP ASN, yaitu, Beban kerja, Prestasi kerja, Tempat bertugas, dan Kondisi kerja, Kelangkaan profesi, serta pertimbangan objektif lainnya. Ketentuan tersebut mulai berlaku efektif sejak 6 Februari 2025.

Ia menambahkan bahwa proses pemberian TPP dilakukan melalui beberapa tahapan yang mengedepankan akuntabilitas dan sinkronisasi dengan kebijakan pusat.

Tahap pertama adalah perhitungan TPP oleh pemerintah daerah berdasarkan Perbup dan kemampuan keuangan daerah.

Jika terdapat perubahan besaran TPP pada tiap jabatan, maka Pemda wajib mengajukan persetujuan ke Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Kementerian Dalam Negeri.

“Apabila tidak ada perubahan, maka cukup dilakukan pelaporan ke Ortala dan Dirjen Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri,” jelas Arif.

Selanjutnya, usulan perhitungan TPP per jabatan yang dikirim ke Ortala harus mengacu pada lima kriteria yang telah ditetapkan.

Setelah dinyatakan sesuai, Ortala akan meneruskannya ke Dirjen Keuda untuk dilakukan verifikasi anggaran berdasarkan KUA-PPAS. Bila tidak ada kendala, proses dilanjutkan ke Kementerian Keuangan untuk memperoleh rekomendasi persetujuan pemberian TPP.

“Setelah rekomendasi dari Kemenkeu turun, Dirjen Keuda akan menerbitkan surat persetujuan pemberian TPP kepada pemerintah daerah. Untuk pelaporan, Pemda cukup mengirimkan SPTJM kepada Ortala dan Dirjen Keuda,” ujarnya.

Arif juga menegaskan bahwa pada tahun 2025, Pemkab Sumenep tidak mengajukan perubahan TPP, melainkan hanya melakukan pelaporan berkala sesuai ketentuan.

“Sementara untuk tahun 2024, terdapat penyesuaian besaran TPP yang cukup variatif karena mulai diterapkannya lima kriteria secara penuh. Ini berbeda dengan tahun 2023, saat Pemkab Sumenep masih menggunakan satu kriteria saja, yaitu beban kerja,” ungkapnya.

“Kami, tim pengelola TPP, memastikan seluruh proses berjalan sesuai peraturan yang berlaku serta tetap memperhatikan kemampuan anggaran daerah,” pungkas Arif Firmanto.***


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *