Berita Budaya Sosial
Beranda » Blog » Dituding Lakukan Pelecehan dan Provokasi, Ketua Komisariat PMII Guluk-Guluk Layangkan Somasi, Pertanyakan Dasar Tuduhan.

Dituding Lakukan Pelecehan dan Provokasi, Ketua Komisariat PMII Guluk-Guluk Layangkan Somasi, Pertanyakan Dasar Tuduhan.

Sumenep, Rangkuman – Ketua PMII Komisariat Guluk-Guluk, Moh. Harir, menegaskan bahwa pihaknya telah menempuh langkah somasi setelah salah satu kader PMII dikaitkan dengan dugaan pelecehan dan provokasi pada 17-08- 2026

Langkah tersebut diambil setelah berlangsungnya rangkaian pertemuan dan klarifikasi pada 14–16 Agustus 2026. Dalam proses tersebut, Pengurus Komisariat PMII guluk-guluk meminta penjelasan mengenai apa yang dipersoalkan, siapa yang dimaksud, bentuk tindakan atau ucapan yang dianggap bermasalah, serta dasar dan bukti yang mendukung dugaan tersebut.

Menurut Moh. Harir, pihaknya menghormati hak setiap pihak untuk menyampaikan keberatan maupun meminta klarifikasi. Namun, ketika suatu dugaan kemudian disampaikan kepada publik dan dikaitkan dengan kader maupun organisasi, pihak yang merasa dirugikan juga memiliki hak untuk memperoleh penjelasan.

Baca Juga : Menu MBG Busuk dan Amis di Dapur Lenteng Timur, Wali Murid Minta Ganti Dapur

“Kami tidak sedang mencari konflik. Kami hanya meminta kejelasan. Jika memang ada fakta dan bukti, silakan disampaikan dan diuji. Kalau terdapat kekeliruan, mari dikoreksi melalui mekanisme yang berlaku,” ujar Moh. Harir.

Harir menegaskan bahwa somasi yang dilayangkan bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak mana pun.

“Kami tidak mengatakan siapa yang benar atau siapa yang salah. Kami hanya meminta agar setiap tuduhan yang disampaikan kepada publik memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,”tegasnya.

M. Zainur Ridho, Waka I Komisariat PMII Guluk-Guluk, yang turut terlibat dalam pengawalan persoalan tersebut, mengatakan bahwa proses klarifikasi seharusnya menjadi ruang untuk menguji informasi, bukan ruang untuk membangun kesimpulan sebelum fakta diperiksa.

“Kami hadir dalam proses klarifikasi untuk mengetahui secara jelas apa yang sebenarnya dipersoalkan. Kami meminta penjelasan mengenai tindakan atau ucapan yang dianggap sebagai pelecehan dan provokasi, sekaligus dasar yang digunakan untuk menyampaikan dugaan tersebut,” kata M. Zainur Ridho.

Baca Juga : Perkuat Sinergi, PC PMII dan Kapolresta Sumenep Soroti Galian C dan Limbah Tambak

Menurutnya, Pengurus Komisariat PMII Guluk-Guluk tetap membuka ruang dialog dan penyelesaian secara baik.

“Kami tidak menutup pintu klarifikasi. Justru kami ingin persoalan ini diselesaikan dengan kepala dingin. Tetapi setiap pihak juga harus memberikan ruang bagi fakta untuk berbicara,” ujarnya.

Sementara itu, Ahmad Riyadi, Waka II Komisariat PMII Guluk-Guluk, yang turut mengawal proses advokasi, menegaskan bahwa langkah somasi merupakan upaya untuk memastikan hak kader dan organisasi tetap terlindungi melalui mekanisme yang tersedia.

“Pengawalan ini bukan untuk memperbesar persoalan. Kami justru ingin persoalan ditempatkan pada ruang yang tepat, yaitu klarifikasi, pembuktian, dan mekanisme hukum,” ujar Ahmad Riyadi.

Ahmad menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin mendahului proses pembuktian.

“Kami tidak membutuhkan tuduhan balasan. Kami membutuhkan fakta. Kalau ada bukti, mari diperiksa. Kalau ada informasi yang keliru, mari dikoreksi. Sederhana saja,” tegasnya.

Persoalan kembali menjadi perhatian setelah Komisariat PMII Guluk-Guluk mengetahui adanya pemberitaan yang memuat dugaan pelecehan dan provokasi yang dikaitkan dengan kader PMII.

Atas pemberitaan tersebut, Pengurus Komisariat PMII Guluk-Guluk mempertanyakan dasar informasi, sumber pernyataan, proses verifikasi, serta bukti yang digunakan sebelum dugaan tersebut disampaikan kepada publik.

Pengurus Komisariat PMII Guluk-Guluk menyatakan bahwa sebelumnya telah dilakukan pertemuan dan klarifikasi secara langsung. Karena itu, pihaknya menilai penting untuk memperoleh penjelasan mengenai dasar informasi yang kemudian berkembang menjadi pemberitaan.

Pengurus Komisariat PMII Guluk-Guluk tidak bermaksud menghalangi kebebasan berpendapat maupun kebebasan pers. Namun, Pengurus Komisariat PMII Guluk-Guluk juga menegaskan bahwa pihak yang merasa dirugikan oleh suatu informasi memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan meminta koreksi apabila terdapat informasi yang dinilai tidak sesuai dengan fakta.

Baca Juga : Pita Jalan, Pabrik Mati” GEMPITA Sumenep Minta Bea Cukai Evaluasi Perusahaan Rokok

Melalui surat somasi, Pengurus Komisariat PMII Guluk-Guluk meminta pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut memberikan klarifikasi tertulis mengenai dugaan pelecehan dan provokasi, termasuk penjelasan mengenai pihak yang dimaksud, tindakan atau ucapan yang dipersoalkan, waktu dan tempat kejadian, serta dasar dan bukti yang digunakan.

Pengurus Komisariat PMII Guluk-Guluk juga meminta penjelasan mengenai keterkaitan rekaman video yang sebelumnya diperlihatkan dalam proses klarifikasi dengan dugaan yang kemudian disampaikan.

Apabila terdapat informasi yang tidak sesuai dengan fakta, pengurus Komisariat PMII guluk-guluk meminta agar dilakukan koreksi melalui mekanisme yang berlaku.

Moh. Harir kembali menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk kehati-hatian organisasi dalam menjaga nama baik kader dan lembaga.

_/“Kami tidak meminta untuk dibenarkan. Kami hanya meminta agar tuduhan tidak berhenti sebagai pernyataan. Jika memang ada dasar dan bukti, mari kita lihat secara objektif,” katanya.

PMII Komisariat Guluk-Guluk menyatakan akan tetap mengedepankan penyelesaian secara tertib, proporsional, dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.