Jumlah Instansi Sipil yang Bisa Ditempati TNI Bertambah Jadi 16 dalam Revisi UU TNI

NASIONAL, RANGKUMAN – Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin, mengungkapkan bahwa jumlah kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif kembali bertambah menjadi 16 dalam revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Penambahan ini terungkap dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Revisi UU TNI yang berlangsung di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, pada 14-15 Maret 2025. Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) menjadi lembaga tambahan yang bisa ditempati personel TNI.
“Mungkin teman-teman sudah tahu, sekarang ada tambahan satu yaitu Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP),” ujar Hasanuddin, dikutip Rangkuman.net dari CNN Indonesia
Sebelumnya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyebut jumlah kementerian dan lembaga yang bisa ditempati prajurit TNI aktif telah bertambah dari 10 menjadi 15. Namun, dengan revisi terbaru, jumlahnya kembali meningkat menjadi 16.
Berdasarkan Pasal 47 UU TNI yang masih berlaku, hanya ada 10 instansi yang bisa ditempati prajurit TNI aktif. Namun, dalam revisi RUU TNI yang tengah dibahas, terdapat enam tambahan baru, yaitu BNPB, BNPT, Keamanan Laut, Kejaksaan Agung, Kelautan dan Perikanan, serta BNPP.
Berikut daftar 16 instansi yang diusulkan dapat ditempati prajurit TNI aktif dalam RUU TNI:
- Kantor Bidang Koordinator Politik dan Keamanan Negara
- Kementerian Pertahanan
- Sekretaris Militer Presiden
- Badan Intelijen Negara
- Badan Sandi Negara
- Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
- Dewan Pertahanan Nasional
- Badan SAR Nasional
- Badan Narkotika Nasional (BNN)
- Mahkamah Agung
Tambahan dalam revisi RUU TNI:
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
- Keamanan Laut
- Kejaksaan Agung
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
Keputusan ini menegaskan bahwa prajurit TNI aktif semakin memiliki peran strategis di berbagai instansi sipil. Namun, perubahan ini juga menuai pro dan kontra terkait independensi lembaga sipil dan profesionalisme militer.***

Tinggalkan Komentar