Hukrim
Beranda » Blog » Polres Sumenep Periksa Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Kangean

Polres Sumenep Periksa Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Kangean

POTRET. Ilustrasi 4 santriwati korban dugaan pencabulan saat di periksa oleh petugas Polres Sumenep, (Dok. Istimewa/Rangkuman.net) 

SUMENEP, RANGKUMAN – Dugaan kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Pondok Pesantren Yayasan Darul Abror, Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, memasuki tahap penyelidikan intensif.

Ustaz Sahnan, yang diketahui sebagai pengasuh pondok pesantren tersebut, kini tengah menjalani proses hukum setelah sejumlah santri mengaku menjadi korban kekerasan seksual. Dugaan ini mencuat setelah laporan dari 20 santriwati, yang memicu perhatian aparat kepolisian dan masyarakat luas.

Salamet Riadi, kuasa hukum yang mendampingi para korban, menyampaikan bahwa Polres Sumenep bergerak cepat dalam menangani kasus ini. “Hari ini sudah dilakukan pemeriksaan awal terhadap empat korban. Pemeriksaan akan dilanjutkan besok untuk korban lainnya,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Selasa (10/6).

Salamet mengecam keras tindakan yang dituduhkan kepada Ustaz Sahnan. Menurutnya, peristiwa ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah moral dan keagamaan yang seharusnya dijunjung tinggi oleh seorang pendidik.

“Seorang guru seharusnya menjadi pelindung dan teladan moral. Namun, dugaan ini menunjukkan tindakan yang mencederai kepercayaan dan masa depan para santri,” tegasnya.

Ia juga menyoroti dampak luas dari kasus ini, tidak hanya pada korban secara fisik dan psikis, tetapi juga terhadap marwah lembaga pendidikan Islam. Pondok pesantren, lanjutnya, seharusnya menjadi ruang aman dan bermartabat bagi generasi muda.

Sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab moral, Salamet memastikan seluruh proses bantuan hukum akan diberikan secara gratis kepada korban dan keluarga mereka. “Kami telah menerima kuasa penuh dan akan mengawal proses hukum ini hingga tuntas tanpa memungut biaya,” jelasnya.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, media, dan aparat penegak hukum untuk turut mengawal proses hukum secara adil, transparan, dan profesional. “Pendidikan harus kembali menjadi ruang yang aman. Jangan biarkan ada ruang untuk kejahatan tersembunyi di balik institusi pendidikan,” tutupnya.

Hingga saat ini, pihak kepolisian belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait status hukum Ustaz Sahnan, namun proses penyelidikan terus berjalan, termasuk pengumpulan bukti dan keterangan tambahan dari para korban.***

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.