Hukrim
Beranda » Blog » Tuntutan 6 Tahun, Vonis 3 Tahun, Jaksa Belum Puas atas Putusan Riyanto

Tuntutan 6 Tahun, Vonis 3 Tahun, Jaksa Belum Puas atas Putusan Riyanto

POTRET. Kantor Pengadilan Sumenep, Jl. KH. Mansyur No.49, Podak, Pabian, Kec. Kota Sumenep, (Dok. Istimewa/Rangkuman.net) 

SUMENEP, RANGKUMAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Riyanto, terdakwa kasus narkotika, dalam sidang yang digelar pada Minggu malam, 30 Juni 2025. Selain hukuman badan, Riyanto juga didenda Rp800 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Putusan tersebut dinilai jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menjerat terdakwa dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jaksa sebelumnya menuntut Riyanto dengan hukuman enam tahun lebih penjara.

“Dari tuntutan Pasal 112 dan 114 dengan ancaman enam tahun lebih, putusan hakim hanya tiga tahun penjara dan denda Rp800 juta atau kurungan tiga bulan,” jelas Kasi Pidum Kejari Sumenep, Hanis Aristya Hermawan, melalui JPU Nur Fajjriyah, Rabu (2/7).

Nur menyebut pihak Kejaksaan masih mempertimbangkan langkah banding atas putusan tersebut. “Kami masih pikir-pikir. Insyaallah kalau memungkinkan, kami akan banding,” katanya.

Sebagai informasi, Pasal 112 UU Narkotika mengatur tentang kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman dengan ancaman 4–12 tahun penjara dan denda minimal Rp800 juta. Sedangkan Pasal 114 menyasar tindakan pengedaran, dengan ancaman 5–20 tahun penjara dan denda minimal Rp1 miliar.

Dengan vonis tiga tahun dan denda minimal, hukuman terhadap Riyanto berada di bawah batas ancaman pidana kedua pasal tersebut. Jika dalam tujuh hari kerja Kejaksaan tidak mengajukan banding, maka putusan ini akan berkekuatan hukum tetap.***

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.