Berita Hukrim
Beranda » Blog » Warga Resah, Kepala Dusun di Parenduan Sumenep Kembali Terjerat Curanmor

Warga Resah, Kepala Dusun di Parenduan Sumenep Kembali Terjerat Curanmor

POTRET. Tersangka AF, saat menjalani sidang ke tiga, di pengadilan Sumenep pada Kamis 21 Agustus 2025 (dok. Istimewa/Rangkuman.net)

SUMENEP, RANGKUMAN – Warga Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Madura, digemparkan dengan penangkapan seorang perangkat desa yang ternyata residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). AF, Kepala Dusun di desa setempat, ditangkap tim Resmob Satreskrim Polres Sumenep pada Senin (21/4/2025) setelah diduga kembali terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor.

Kasus ini mencuat setelah Ruspandi, warga Desa Kaduara Timur, melaporkan kehilangan motornya pada Kamis (6/2/2025). Kendaraan tersebut raib saat dititipkan di rumah tersangka atau AF.

“AF ini sudah berulang kali meresahkan masyarakat. Ironisnya, dia justru seorang perangkat desa yang seharusnya memberi teladan,” ungkap Ruspandi, Jumat (21/8/2025).

Lebih lanjut, ia mengungkap bahwa AF bukan orang baru dalam dunia kriminal. Sebelumnya, ia pernah ditangkap karena kasus pencurian mobil di Kabupaten Pamekasan. “AF ini memang residivis,” tegasnya.

Kehadiran AF di lingkungannya kini membuat warga kian resah, apalagi statusnya sebagai perangkat desa dianggap mencoreng wibawa pemerintahan desa.

Aktivis muda Sumenep, Prasianto, menilai aparat penegak hukum harus bertindak tegas. Ia mendesak hakim menjatuhkan vonis maksimal agar ada efek jera.

“Residivis yang merangkap sebagai perangkat desa jelas melukai kepercayaan publik. Hakim harus berani memberi hukuman seberat-beratnya,” ujarnya.

Menurutnya, meski KUHP lama yang berlaku hingga 2026 belum mengatur secara spesifik soal residivis curanmor, Pasal 486–489 KUHP memberi ruang bagi hakim menjatuhkan hukuman tambahan hingga sepertiga dari ancaman maksimum jika pelaku mengulangi tindak pidana sejenis.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pengadilan Negeri (PN) Sumenep belum memberikan keterangan resmi terkait proses hukum AF.

“Kasus ini harus dikawal bersama. Jangan sampai keadilan tumpul di hadapan rakyat kecil,” pungkas Prasianto.***

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.