Alasan Kesehatan, Kepala BGN Mengundurkan Diri

JAKARTA, RANGKUMAN –Nanik Sudaryati Deyang mengundurkan diri dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN)
Pengunduran diri tersebut dilakukan karena Nanik akan fokus menjalani pengobatan jantung di luar negeri yang dideritanya.
Nanik menyampaikan keputusan itu melalui unggahan di akun Facebook pribadinya, Rabu (22/7/2026).
Ia mengatakan telah menyampaikan rencana pengunduran diri itu kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Dengan berat hati akhirnya saya pamit Bapak Presiden untuk melakukan pengobatan di luar negeri untuk jantung saya. Rencananya hari ini, Rabu 22 Juli 2026, saya berangkat,” kata Nanik dalam unggahan sosial pribadinya.
Nanik menjelaskan, keputusannya menjalani pengobatan di luar negeri bukan karena meragukan kemampuan dokter di Indonesia.
Menurut dia, pengobatan tersebut dilakukan untuk memperoleh pendapat medis kedua atau second opinion.
“Ini bukan karena tidak percaya dokter yang hebat di Indonesia, tetapi untuk second opinion. Kebetulan ada kawan yang merekomendasikan tempat yang akan saya tuju,” ujarnya.
Dikutip dari Republika, Nanik mengatakan Presiden Prabowo telah menyetujui pengunduran dirinya. Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan kondisi kesehatan Nanik.
“Dengan beribu maaf sepertinya saya harus mundur sebagai Kepala BGN demi kesehatan saya. Karena Presiden prihatin dan kasihan dengan saya, Presiden menyetujui. Namun, saya diminta tetap ikut mengawasi BGN,” kata Nanik
Keputusan emosional ini disampaikan langsung oleh Nanik melalui akun Facebook pribadinya pada Rabu (22/7/2026),
“Dengan berat hati akhirnya saya pamit Bapak Presiden untuk melakukan pengobatan di luar negeri untuk jantung saya,” Ujar Nanik.
Baca Juga : Korban Cabul Anak Dikriminalisasi, Aliansi Aktivis Gempur Polres Sumenep
Rencana pengunduran diri tersebut telah disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.
Presiden merestui langkah Nanik agar ia dapat berfokus penuh pada pemulihan kesehatannya. Namun, Presiden tetap berharap Nanik dapat terus memberikan sumbangsih pemikiran untuk mengawasi BGN dari jauh.
Namun dari sisi Hukum Tatangera kemunduran nanik harusnya sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 46 Perpres No. 83 Tahun 2024, Karena sifat pengangkatannya menggunakan penetapan Presiden, maka tindakan pengunduran diri seorang pejabat yang diangkat Presiden juga harus melalui penetapan presiden
Baca Juga : SK Pensiun Korban Kredit Fiktif Masih Tertahan di BRI, Jaksa Siap Kawal
hukum (legal validity) dan berlaku efektif apabila Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian pejabat yang bersangkutan.
Maka secara Hukum Tatanegara, Kepala BGN hari ini masih belum resmi mengundurkan diri, kecuali presiden mengeluarkan Keppres pemberhentiannya dan mengangkat Pelaksana Tugas (PLT).

Tinggalkan Komentar