Bakesbangpol Sumenep Tegaskan Komitmen Perkuat Pengawasan terhadap Ormas dan LSM

SUMENEP, RANGKUMAN – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menggelar pertemuan awal dengan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) pada Rabu, 11 Juni 2025, di aula kantor Bakesbangpol setempat.
Kegiatan ini bertujuan memperkuat pengawasan terhadap keberadaan LSM dan Ormas serta menegaskan komitmen bersama dalam menciptakan organisasi yang sehat dan bermanfaat bagi masyarakat.
Pertemuan ini dilatarbelakangi oleh kekhawatiran atas maraknya praktik premanisme yang berlindung di balik atribut organisasi. Saat ini, terdapat 54 LSM dan Ormas yang terdaftar di Bakesbangpol Sumenep, namun pendataan tersebut belum melalui proses verifikasi dan validasi (verval) secara menyeluruh.
Kepala Bakesbangpol Sumenep, Achmad Dzulkarnain, dalam sambutannya menekankan pentingnya pemahaman terhadap regulasi, terutama Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas.
“Undang-Undang tersebut menjadi instrumen penting yang harus dipahami dan dijalankan oleh seluruh Ormas. Tujuan utamanya adalah memperjuangkan kepentingan sosial, bukan menjadi alat tekanan atau intimidasi,” ujarnya.
Dzulkarnain menambahkan bahwa Ormas seharusnya menjadi mitra strategis pemerintah dalam mendorong pembangunan dan menjaga stabilitas sosial. Namun, dalam praktiknya, tidak sedikit ditemukan organisasi yang justru menyimpang dari misi awal dan menimbulkan keresahan publik.
“Ada laporan dan pengamatan yang mengindikasikan adanya Ormas yang menyalahgunakan identitasnya untuk memeras, mengintimidasi pelaku usaha, hingga terlibat dalam konflik sektoral,” ungkapnya.
Sebagai respons, Bakesbangpol menegaskan pentingnya pengawasan ketat dan sinergi lintas sektor. Kegiatan ini turut melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), yang dinilai krusial sebagai garda terdepan dalam menghadapi dinamika sosial.
Dzulkarnain juga menyampaikan bahwa pendekatan pembinaan terhadap Ormas tidak hanya bersifat represif, tetapi juga edukatif dan preventif. Hal ini dilakukan agar organisasi mampu menjalankan fungsinya secara konstitusional dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk memberikan pendampingan, edukasi hukum, serta mendorong Ormas agar aktif dalam kegiatan sosial dan pembangunan. Namun jika ditemukan pelanggaran, akan ada tindakan tegas sesuai aturan hukum,” tegasnya.
Bakesbangpol membuka ruang partisipasi masyarakat untuk melaporkan atau memberikan masukan terkait aktivitas Ormas yang dianggap menyimpang. Kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan iklim organisasi yang sehat.
“Semangat kami adalah menjadikan Ormas sebagai instrumen demokrasi yang konstruktif, bukan kendaraan kepentingan pribadi. Kami berharap, Ormas dapat kembali menjadi kekuatan moral dalam pembangunan daerah,” pungkasnya.***

Tinggalkan Komentar