Nasional
Beranda » Blog » PKB Ingatkan Profesionalisme TNI, Kritik Wacana Jabatan Sipil untuk Prajurit Aktif

PKB Ingatkan Profesionalisme TNI, Kritik Wacana Jabatan Sipil untuk Prajurit Aktif

Potret. Ketua Fraksi PKB DPR RI, Jazilul Fawaid (Dok. Istimewa/Rangkuman.net)

NASIONAL, RANGKUMAN – Wacana perluasan peran TNI di sektor sipil kembali mencuat dalam revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Ketua Fraksi PKB DPR RI, Jazilul Fawaid, menegaskan bahwa prajurit aktif yang menduduki jabatan sipil seharusnya mengundurkan diri atau pensiun dari dinas militer.

“Kita ingin militer tetap menjadi alat pertahanan negara yang profesional. Karena itu, kita harus kembali pada aturan yang ada, yaitu UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI,” ujar Jazilul dalam keterangannya, Jumat (14/3/2025), dikutip dari Detiknews oleh Rangkuman.net.

Wakil Ketua Umum PKB itu menyoroti Pasal 47 UU TNI yang secara tegas menyatakan bahwa prajurit hanya bisa menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun. Ia pun mempertanyakan apakah aturan ini telah benar-benar diterapkan.

“Apakah mereka sudah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan? Ini harus kita evaluasi bersama,” kata Jazilul.

Lebih lanjut, ia menyayangkan sikap Panglima TNI dan Menteri Pertahanan yang hanya memberikan imbauan tanpa tindakan tegas terhadap prajurit yang melanggar aturan tersebut. Menurutnya, aturan ini harus ditegakkan untuk menjaga profesionalitas TNI.

“Undang-undang ini dibuat agar profesionalitas TNI tetap terjaga. Jika tidak dilaksanakan, profesionalisme itu bisa dipertanyakan,” tegas Wakil Ketua Badan Anggaran DPR tersebut.

Jazilul menekankan bahwa kritiknya adalah bentuk kepedulian terhadap TNI. Jika aturan tidak ditegakkan, ia khawatir kecurigaan terhadap institusi militer akan terus muncul, termasuk dalam pembahasan revisi UU TNI.

“Kami sayang kepada TNI dan militer. Maka, sebelum mendisiplinkan yang lain, TNI harus disiplin terhadap aturan yang mengaturnya sendiri,” jelasnya.

Sementara itu, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyampaikan bahwa revisi UU TNI bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang lebih jelas bagi peran TNI, termasuk dalam tugas nonmiliter, tanpa melanggar prinsip demokrasi dan supremasi sipil.

“Perubahan ini diperlukan agar ada batasan dan mekanisme yang jelas dalam pelibatan TNI di luar tugas utamanya,” ujar Sjafrie dalam rapat Komisi I DPR, Selasa (11/3).

Ia menambahkan bahwa revisi tersebut juga akan mencakup kebijakan modernisasi alutsista, peningkatan kesejahteraan prajurit, serta penyesuaian jenjang karier dan usia pensiun sesuai kebutuhan organisasi.***

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.