Hukrim
Beranda » Blog » Bang Alief Dijadikan Kambing Hitam? Kuasa Hukum Ungkap 22 Oknum di Balik Fraud Bank Jatim

Bang Alief Dijadikan Kambing Hitam? Kuasa Hukum Ungkap 22 Oknum di Balik Fraud Bank Jatim

POTRET. Fajar Satria dan Kuasa Hukumnya, Kamarullah saat melakukan konferensi pers, di kantor LBH Ahmad Madani Putra dan rekan-rekan (Rangkuman.net) 

SUMENEP, RANGKUMAN – Kasus dugaan fraud Rp23 miliar di Bank Jatim Cabang Sumenep makin mengarah pada skandal besar. Kuasa hukum Bang Alief, Kamarullah, secara terbuka mengaku telah mengantongi 22 nama internal Bank Jatim yang diduga ikut berperan dalam lolosnya transaksi mencurigakan selama empat tahun terakhir.

Di sini ada 22 nama mulai dari pimpinan cabang tahun 2019 sampai 2022, tim IT, hingga auditor internal. SOP bank jelas mengatur rekap dan closing harian, bulanan, bahkan tahunan. Jadi mustahil transaksi sebesar itu bisa lolos tanpa sepengetahuan mereka,” tegas Kamarullah dalam konferensi pers beberapa waktu lalu

Ia menilai penetapan tersangka terhadap kliennya, FS (Bang Alief), tidak adil dan sarat kejanggalan. Sebab, yang dijerat hanya pihak mitra eksternal, sementara jajaran internal bank justru seolah “steril” dari pemeriksaan.

“FS itu nasabah sekaligus mitra resmi Bank Jatim. Tapi yang dikorbankan justru dia. Padahal, sistem dan pengawasan ada di tangan internal bank. Ini aneh apakah kelalaian atau kesengajaan? Dua-duanya bisa masuk pidana,” ujarnya menohok.

Kamarullah menegaskan, kasus ini seharusnya tidak berhenti pada individu, tetapi menyentuh tanggung jawab korporasi.

“Bank Jatim itu BUMD, uang rakyat ikut menggaji mereka. Maka tanggung jawab publik harus ditegakkan. Kalau perlu, OJK, BI, Menteri BUMN, dan Menteri Keuangan turun tangan langsung, karena ini sudah menyangkut kredibilitas sistem perbankan daerah,” imbuhnya.

Lebih jauh, ia juga menyoroti sikap penyidik Polres Sumenep yang dinilai menggiring opini publik melalui media sosial, tanpa memberi ruang klarifikasi dari pihaknya.

“Kami tidak menghalangi kerja penyidik, tapi keadilan jangan tebang pilih. Equality before the law harus berlaku untuk semua pihak, bukan hanya yang lemah,” tegasnya.

Kamarullah bahkan berencana membuka seluruh bukti dan data teknis sistem EDC ke publik melalui siaran langsung di media sosial.

“Biar masyarakat tahu siapa sebenarnya yang mengendalikan sistem Bank Jatim. Kita akan gelar live TikTok dan konferensi terbuka supaya publik bisa menilai secara objektif,” ujarnya.

Sebelum menutup keterangannya, Kamarullah memastikan pihaknya siap melangkah ke tingkat hukum yang lebih tinggi bila terbukti ada kelalaian atau kesengajaan dari internal Bank Jatim.

“Kami ingin keadilan ditegakkan. Jangan biarkan pihak yang sebenarnya paling tahu sistem justru lepas tangan,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, tim Tipikor Polres Sumenep mengaku sempat menggeledah sejumlah lokasi yang terhubung dengan kasus tersebut. Namun, penggeledahan hanya dilakukan di pihak Bang Alief, tanpa surat resmi dari Pengadilan Negeri Sumenep, sebagaimana disebut Kamarullah.

Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdianto, mengklaim penggeledahan itu berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai Rp657 juta, perak putih 5,7 kilogram, dua motor, dan satu ruko di Jalan Trunojoyo.

“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan indikasi penyalahgunaan mesin EDC dalam kerja sama antara Bank Jatim Cabang Sumenep dan Bang Alief,” katanya, Jumat (24/10).

Namun, hingga hampir dua pekan setelah pernyataan itu, belum ada perkembangan lanjutan dari penyidik. Saat dikonfirmasi, Kasihumas Polres Sumenep, AKP Widiarti, hanya memberikan jawaban singkat,

“Polres Sumenep sudah sesuai dengan prosedur.” singkatnya.

Sementara publik kini menanti: apakah penyidikan akan berani menyentuh “orang dalam” Bank Jatim, atau justru membiarkan kasus ini berakhir dengan satu pihak yang dikorbankan.***

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.