Ekobis
Beranda » Blog » Bertahun-Tahun Bekerja, Karyawan BMT NUansa Mengaku Tak Pernah Terdaftar BPJS dan Tanpa Pesangon

Bertahun-Tahun Bekerja, Karyawan BMT NUansa Mengaku Tak Pernah Terdaftar BPJS dan Tanpa Pesangon

POTRET. KSPPS BMT NU JAWA TIMUR · Jalan Raya Gapura, Desa Gapura Tengah, Kecamatan Gapura Kabupaten Sumenep. (Rangkuman.net) 

SUMENEP, RANGKUMAN – Gelombang pengunduran diri karyawan kembali menghantam BMT NUansa Umat (BMT NU) Jawa Timur. Dalam beberapa bulan terakhir, puluhan pegawai dari sejumlah cabang dan unit swalayan memilih resign dengan alasan yang hampir seragam: pemotongan gaji dan ketidakjelasan hak jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Hasil penelusuran media ini terhadap belasan karyawan dan eks karyawan menunjukkan temuan mencolok, hampir seluruhnya tidak pernah didaftarkan sebagai peserta BPJS, meski telah bekerja bertahun-tahun. Dari seluruh narasumber, hanya satu orang yang mengaku mendapat pesangon setelah mengundurkan diri.

Seorang mantan Kepala Cabang BMT NU sebut saja Fulan mengakui bahwa sembilan rekan kerjanya telah lebih dulu mengundurkan diri.

“Berhenti semua, sembilan orang. Tiba-tiba satu per satu mundur, akhirnya saya ikut resign,” ungkapnya, Kamis (4/11).

Fulan mengaku bekerja lebih dari empat tahun, namun tetap tidak terdaftar BPJS.

“Belum didaftarkan. Katanya yang didaftarkan itu yang masa kerjanya di atas lima tahun. Tapi saya dapat pesangon,” ujarnya.

Kini ia beralih bekerja sebagai nelayan. “Majâng, cari pengalaman lain,” tambahnya singkat.

Narasumber lain yang bekerja di Swalayan BMT NU selama lebih dari lima tahun juga mengaku tidak pernah didaftarkan BPJS.

“Nggak ada. Katanya kalau masa kerja sudah lima atau enam tahun baru didaftarkan,” tuturnya.

Ia bahkan tidak mendapat pesangon setelah resign.

“Mana ada pesangon di BMT NU. Saya lima tahun enam bulan, nggak dapat apa-apa,” keluhnya.

Padahal, menurut aturan nasional, pekerja yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan memiliki hak klaim manfaat jaminan setelah berhenti bekerja. Tanpa kepesertaan sejak awal, hak tersebut otomatis hilang.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumenep, Heru Santoso, menegaskan bahwa perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya ke BPJS sejak hari pertama kontrak.

“Wajib itu wajib. Perusahaan harus mengurus BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan karyawan sejak diterima bekerja,” tegas Heru, Rabu (2/12).

Ia memastikan tidak ada batas minimal masa kerja. Namun ia menjelaskan, kewenangan penindakan terhadap perusahaan yang tidak patuh berada di tingkat provinsi, sementara Disnaker kabupaten hanya memiliki fungsi pembinaan.

Di sisi lain, Direktur Utama BMT NU Jawa Timur, Masyudi Kanzillah, mengklaim bahwa perusahaan telah mendaftarkan BPJS bagi pegawai berstatus karyawan tetap.

“Alhamdulillah sudah diikutkan BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan, khusus karyawan tetap,” ujarnya, Jumat (28/11).

Saat ditanya bagaimana penentuan status karyawan tetap, Masyudi menjelaskan bahwa hal itu tidak didasarkan pada masa kerja, tetapi pada pemenuhan Key Performance Indicator (KPI).

“Bukan masa kerja, tapi sesuai KPI-nya,” terangnya.

Meski mengakui bahwa BMT NU memiliki 1.032 karyawan, hingga kini pihak manajemen belum memberikan data pasti tentang berapa jumlah karyawan yang benar-benar didaftarkan BPJS.

BMT Nuansa Umat yang beberapa tahun lalu pernah digugat oleh Nahdlatul Ulama akibat penggunaan nama “NU” diketahui berdiri sejak 2004 dengan modal awal Rp400 ribu dan kini mengklaim memiliki omset Rp1,3 triliun, 107 kantor cabang, 9 swalayan, dan 1.032 karyawan.

“Benar,” jawab Masyudi saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.***

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.