Ekobis Nasional
Beranda » Blog » BMT NU Jatim Diterpa Isu Pelanggaran Hak Pekerja, Rencana Potong Gaji Picu Eksodus Pegawai

BMT NU Jatim Diterpa Isu Pelanggaran Hak Pekerja, Rencana Potong Gaji Picu Eksodus Pegawai

POTRET. Kantor Pusat BMT NU Jatim, di Jalan Raya Gapura, Desa Gapura Tengah, Kec. Gapura Kab. Sumenep (Rangkuman.net) 

SUMENEP, RANGKUMAN – Gelombang pengunduran diri massal menghantam BMT NU Jawa Timur beserta jaringan swalayan NUansa yang tersebar di berbagai daerah. Dari wilayah barat hingga ujung timur Pulau Madura, banyak pekerja memilih mundur dalam diam.

Pemicu utamanya satu, kebijakan manajemen yang dinilai tidak berpihak pada kesejahteraan karyawan.

Seorang mantan karyawan salah satu Swalayan NUansa mengaku keputusan itu ia ambil setelah mengetahui adanya kebijakan internal baru berupa rencana pemotongan gaji karyawan demi memperluas usaha dan merekrut banyak tenaga baru.

“Alasannya supaya beban swalayan lebih ringan. Tapi itu bukan solusi,” ujarnya, Kamis (4/12).

Ia menjelaskan, para pekerja sudah mengerahkan tenaga dan tanggung jawab penuh, bukan hanya untuk perusahaan, tetapi juga demi menafkahi keluarga. Meski gajinya pribadi tidak terdampak, ia merasa keberatan secara moral karena terlibat dalam penyusunan kebijakan tersebut.

Akhirnya, ia memilih mengundurkan diri dan merantau ke Jakarta untuk membuka usaha kecil. “Saya lebih memilih mundur daripada membela keputusan yang tidak adil,” tegasnya.

Fenomena serupa juga terjadi di unit-unit BMT. Seorang mantan kepala cabang BMT di pesisir Sumenep mengungkapkan bahwa seluruh anggota timnya, sembilan orang, mengajukan resign secara bergiliran, hingga ia turut memutuskan berhenti.

“Satu per satu pergi, akhirnya saya juga,” tuturnya. Kini ia bekerja di sektor informal sambil mengandalkan penghasilan dari laut.

Masalah BPJS Ikut Disorot

Sejumlah eks karyawan juga mengungkap persoalan lain: BPJS baru diproses setelah lebih dari lima tahun bekerja, bahkan ada yang mengaku tidak terdaftar sama sekali meski masa kerja sudah lama.

Kepala Disnaker Sumenep, Heru Santoso, menegaskan bahwa hal tersebut jelas melanggar aturan.

“BPJS wajib diurus sejak hari pertama kontrak. Tidak ada batas minimal masa kerja,” katanya, Rabu (3/12).

Ia menjelaskan, kewenangan pemberian sanksi berada di tingkat provinsi, sementara kabupaten hanya melakukan pembinaan.

Pernyataan Perusahaan Berbeda dengan Temuan Lapangan

Direktur BMT NU Jawa Timur, Masyudi iKanzillah, menyampaikan bahwa seluruh karyawan tetap telah diikutsertakan BPJS.

Menurutnya, status karyawan tetap tidak ditentukan oleh lamanya bekerja, tetapi oleh pencapaian KPI.

Data internal BMT NU mencatat, lembaga yang berdiri sejak 2004 itu kini memiliki 1.032 karyawan, dengan 107 kantor cabang dan 9 swalayan di berbagai daerah.

“Alhamdulillah sudah diikutkan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan bagi karyawan tetap,” ujarnya.

Namun keterangan tersebut dinilai tidak sejalan dengan berbagai kesaksian mantan pekerja. Banyak yang mengaku baru menerima kartu BPJS setelah lima tahun bekerja, bahkan ada yang resign sebelum didaftarkan.

 Eksodus Pegawai Mengganggu Operasional

Rencana pemotongan gaji untuk mendukung rekrutmen besar-besaran dianggap sebagai kebijakan yang tidak memihak pekerja lama. Alih-alih memperkuat perusahaan, kebijakan tersebut memicu eksodus pegawai yang berdampak pada stabilitas operasional.

Di beberapa cabang, aktivitas layanan terhambat karena hampir seluruh personel memilih mundur.

Meski pihak manajemen bersikukuh telah mengikuti aturan, perbedaan data dan kesaksian memunculkan banyak pertanyaan publik.

Apakah ekspansi besar-besaran BMT NU Jawa Timur dilakukan dengan mengorbankan hak dasar pekerja?

Hingga berita ini dipublikasikan, polemik tersebut masih bergulir.***

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.