BPRS Pasongsongan Disorot, Dana BUMDes Diduga Cair Ilegal

SUMENEP, RANGKUMAN – Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Pasongsongan menjadi sorotan dalam polemik pencairan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Lebeng Timur, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep. Pasalnya, Direktur BUMDes, Safraji, mengaku tidak pernah dilibatkan dalam dua kali proses pencairan dana yang totalnya mencapai lebih dari Rp127 juta.
Safraji menegaskan dirinya sah menjabat sebagai Direktur berdasarkan SK Kepala Desa, namun justru terkejut saat menerima notifikasi pencairan dari pihak bank.
“Pada pencairan pertama tanggal 21 Juli 2025 senilai sekitar Rp51 juta, saya kaget karena tidak pernah merasa menandatangani. Saya langsung hubungi pihak BPRS Pasongsongan untuk konfirmasi,” jelasnya, Sabtu (16/8/2025).
Namun, bukannya mendapat jawaban, ia justru ditanya balik oleh pihak bank mengenai statusnya di BUMDes.
“Pihak bank malah tanya saya perangkat desa atau bukan. Saya jawab jelas, saya Direktur BUMDes sesuai SK,” ungkapnya.
Pencairan tahap kedua pada 12 Agustus 2025 senilai Rp76 juta semakin memicu tanda tanya. Safraji bahkan menduga tanda tangannya dipalsukan.
“Saya menduga ada surat kuasa atau slip yang menggunakan tanda tangan saya tanpa izin. Bank mestinya lebih teliti. Apalagi saya sama sekali tidak pernah hadir saat pencairan,” ujarnya.
Safraji sempat membuat status WhatsApp menyinggung profesionalitas BPRS Pasongsongan, setelah melihat bendahara desa berada di bank saat proses pencairan. Hal itu memicu reaksi dari keluarga kepala desa yang kemudian memintanya datang ke bank, meski notifikasi menunjukkan dana sudah cair sebelumnya.
Sementara itu, Kepala BPRS Pasongsongan, Ahdan Islami, menegaskan pihaknya memiliki prosedur ketat dalam pencairan dana BUMDes.
“Tidak mungkin cair tanpa tanda tangan Direktur dan Bendahara BUMDes. Kalau ada, berarti slip penarikannya dipalsukan. Kami akan telusuri dan klarifikasi langsung kepada bendaharanya,” tegas Ahdan.
Ia menambahkan, pencairan dana BUMDes wajib melalui mekanisme resmi.
“Harus ada rekomendasi dari DPMD dan Kecamatan. Bank hanya menyalurkan jika semua persyaratan lengkap. Jadi, kami tidak mungkin meloloskan pencairan tanpa dokumen yang sah,” ujarnya.
Hingga kini, dugaan adanya pemalsuan tanda tangan dan lemahnya transparansi pengelolaan dana BUMDes Lebeng Timur masih terus menjadi perbincangan. Kasus ini juga menyeret nama BPRS Pasongsongan karena dianggap lalai dalam verifikasi dokumen pencairan.***

Tinggalkan Komentar