Ekobis
Beranda » Blog » Buntut Kasus kWh Tambak di Sumenep, PLN Dituding Gagal Lindungi Pelanggan

Buntut Kasus kWh Tambak di Sumenep, PLN Dituding Gagal Lindungi Pelanggan

POTRET. Kantor ULP PLN Sumenep, di Jl. Urip Sumoharja, Mastasek, Pabian, Kec.Kota Sumenep, (Dok. Ury/Rangkuman.net) 

SUMENEP, RANGKUMAN — Seminggu telah berlalu sejak mediasi antara pelanggan dan pihak PLN pada Senin (21/4/2025), namun kasus dugaan manipulasi pergantian kWh meter di tambak milik Jaelani, Desa Lapa Taman, Kecamatan Dungkek, Sumenep, masih belum menunjukkan titik terang. Hingga Senin (28/4/2025), janji PLN untuk mempertemukan pelanggan dengan pihak-pihak terkait belum juga dipenuhi.

Dalam mediasi, Kepala PLN ULP Sumenep, Pangky Yonkynata Ardiyansyah, sempat berjanji akan mempertemukan Jaelani dengan Benny — petugas pemasang kWh meter, Iksan — sosok misterius dalam surat kuasa tanpa tanggal, serta Achmad Hamdani (Dani) — teknisi yang disebut-sebut sebagai mantan pegawai PLN. Namun hingga kini, realisasi janji tersebut masih sebatas wacana.

Situasi ini semakin memperkuat dugaan publik bahwa ada kebocoran serius dalam pengawasan dan administrasi di tubuh PLN, lembaga yang beroperasi di bawah naungan BUMN melalui PT PLN (Persero) dan anak-anak perusahaannya.

“Kalau prosedur di PLN benar-benar ketat, bagaimana bisa ada surat kuasa tanpa tanggal, bahkan dengan nama orang yang kami tidak kenal?” kata Jaelani, menyoroti lemahnya perlindungan hak pelanggan.

Surat Kuasa Bodong dan Misteri Iksan

Dalam perkara ini, anehnya, laporan dugaan pelanggaran pelanggan baru tercatat setelah pergantian kWh meter. Dasarnya adalah surat kuasa atas nama Iksan, yang mengatasnamakan Bunahwi — saudara Jaelani — namun tanpa tanggal resmi.

Hingga kini, PLN belum mampu menjelaskan keabsahan surat tersebut atau status hukum Iksan sebagai pelapor.

PLN UP3 Madura sempat mengirimkan holding statement melalui WhatsApp pada Jumat (25/4/2025), namun pernyataan tersebut justru menambah keraguan. Dalam keterangan yang dikirim Humas PLN UP3 Madura, Kharisma Noor, disebutkan bahwa pelanggaran berupa sambungan langsung tanpa meter terjadi pada 14 April 2025. Anehnya, nama Benny maupun Iksan sama sekali tidak disebutkan.

Pernyataan resmi itu berbunyi:

“PLN UP3 Madura berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran penggunaan tenaga listrik. Kami mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses pemeriksaan.”

Sayangnya, janji transparansi itu tidak tercermin di lapangan. Status laporan, keabsahan surat kuasa, hingga keterlibatan petugas-petugas kunci dibiarkan menggantung tanpa penjelasan rinci.

Benturan Informasi antar Pejabat

Ketidakselarasan informasi di internal PLN juga memperkeruh suasana. Dalam mediasi, Pangky menegaskan bahwa Achmad Hamdani telah diberhentikan dari PLN sejak Januari 2025. Namun, pada pertemuan lanjutan Jumat (25/4/2025), Manager Unit PT Haleyora Power, Ardiyansyah (Dian), menyatakan bahwa Dani adalah karyawan PT Haleyora Power yang baru diberhentikan pada Februari 2025.

“Surat Pemberhentian Kerja (SPKH) bertanggal 20 Februari 2025, tapi sebenarnya sejak awal Februari dia sudah tidak aktif,” jelas Dian.

Perbedaan keterangan ini makin memperburuk kepercayaan publik terhadap validitas investigasi internal PLN. Jika soal status kepegawaian saja simpang siur, bagaimana dengan akurasi temuan lain?

Pelanggan Siap Tempuh Jalur Hukum

Di tengah ketidakjelasan ini, Jaelani dan Bunahwi sebagai pelanggan terdampak mengaku semakin tidak percaya terhadap proses di PLN. Mereka mengecam sikap PLN yang dinilai lamban dan tidak transparan.

“Kami hanya menuntut keadilan, bukan keputusan sepihak yang langsung menjatuhkan denda. Jika tidak ada kejelasan, kami akan menempuh jalur hukum,” tegas Jaelani.

Surat kuasa bodong, keterlambatan laporan, ketidakjelasan status pelapor, serta ketidakhadiran nama-nama kunci dalam pernyataan resmi menjadi alarm serius atas lemahnya manajemen administrasi PLN. Kelemahan ini tidak hanya merugikan pelanggan, tetapi juga mencoreng kredibilitas BUMN di mata publik.

Kini, publik menunggu: Apakah PLN berani menuntaskan kasus ini dengan transparan? Atau semuanya akan tenggelam dalam kabut ketidakjelasan yang kian meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik?.***

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.