Pemerintahan
Beranda » Blog » Dokumen Pengadaan Logistik Pemilu 2024 Jadi Incaran, Kejari Geledah Kantor dan Gudang KPU Sumenep

Dokumen Pengadaan Logistik Pemilu 2024 Jadi Incaran, Kejari Geledah Kantor dan Gudang KPU Sumenep

SUMENEP, RANGKUMAN – Suasana Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, mendadak menjadi perhatian publik. Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep melakukan penggeledahan di kantor KPU beserta gudangnya pada akhir Juli 2025.

Penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan dugaan penyimpangan dalam pengadaan logistik Pemilu 2024 yang kini memasuki tahap serius.

Kasi Intel Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata, membenarkan langkah penggeledahan tersebut. Menurutnya, tindakan itu merupakan bagian dari penyidikan umum yang sudah berjalan sejak tahun lalu.

“Benar, ada penggeledahan di Kantor KPU Sumenep termasuk gudangnya. Ini bagian dari penyidikan perkara pengadaan logistik Pemilu,” kata Indra, Kamis (21/8).

Meski demikian, Indra enggan membeberkan hasil temuan tim penyidik. Ia hanya menegaskan, semua dokumen dan barang yang disita masih dalam proses pendalaman.

“Hasil penggeledahan belum bisa kami sampaikan. Semua masih dikembangkan lebih lanjut dalam tahap penyidikan,” ujarnya.

Berdasarkan informasi, penyidik Kejari tidak hanya memeriksa ruang kerja KPU, tetapi juga gudang penyimpanan logistik. Dokumen pertanggungjawaban pengadaan logistik Pemilu 2024 disebut menjadi fokus utama.

Langkah hukum ini menandai eskalasi kasus yang sebelumnya hanya dalam tahap penyelidikan.

Sementara itu, Ketua KPU Sumenep, Nurus Syamsi, menyatakan pihaknya kooperatif dan menghormati prosedur hukum. Ia menegaskan, perkara ini bukan berasal dari masa kepemimpinannya.

“Kasus ini sudah masuk ke kejaksaan sebelum saya menjabat. Yang dicari itu dokumen-dokumen laporan pertanggungjawaban logistik Pemilu 2024, kebanyakan terkait komisioner sebelumnya,” jelas Syamsi.

Ia menambahkan, sebagian besar dokumen yang dimaksud memang tersimpan di gudang KPU dan dikelola oleh staf sekretariat.

Syamsi juga memastikan dirinya tidak dimintai keterangan langsung oleh penyidik.

“Saya tidak ditanya apa pun. Proses pemeriksaan difokuskan ke mantan komisioner. Jadi saya hanya mendampingi ketika penggeledahan berlangsung,” tegasnya.

Hingga kini, Kejari Sumenep belum mengungkap secara detail siapa saja yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban, maupun estimasi kerugian negara dari kasus ini.***

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.